Kejari Mamasa Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Korupsi Pasar Lakahang

  • Whatsapp
Satu dari tersangka korupsi pembangunan Pasar Rakyat Lakahang TA 2019, menyerahkan uang kerugian keuangan negara ke Kejari Mamasa, Selasa (18/6) (Foto: Dok. Kejari Mamasa)

INDIESPOT.ID, Mamasa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, Sulawesi Barat, menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korupsi pembangunan Pasar Rakyat Lakahang Tahun Anggaran 2019, Selasa (16/8).

Kepala Kejari Mamasa, Musa SH MH mengatakan, pihaknya menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta, dari salah satu tersangka berinisial PT yang diwakili oleh keluarga dan penasihat hukumnya.

Bacaan Lainnya

“Tersangka PT melalui keluarga dan penasihat hukumnya mengembalilkan kerugian keuangan negara dengan jumlah sebesar Rp200.000.000 kepada tim jaksa penyidik,” kata Musa.

Pengembalian uang kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sulawesi Barat, dari total keseluruhan mencapai Rp412 juta. “Kerugian negara atas perkara tersebut Rp 412 juta yang sisanya akan diserahkan di kemudian hari,” ujarnya.

Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut selanjutnya akan di simpan ke dalam Rekening Penitipan Negara pada Bank Rakyat Indonesia.

“Pada hari ini juga, tim jaksa penyidik melaksanakan penyerahan tanggung jawab terhadap 5 orang tersangka dan barang bukti (tahap 2) kepada jaksa penuntut umum untuk perkara tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Rakyat Lakahang TA 2019 dengan tersangka M, YP, I, PT dan FN,” jelasnya.

Terhadap para tersangka, sebelumnya jaksa penuntut umum telah melakukan penelitian nerkas perkara dan menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap atau P-21.

“Selanjutnya jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju untuk proses penuntutan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 137 dan Pasal 139 KUHAP,” urainya.

Dalam kasus ini, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp412.543.927,11. Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Setelah dinaikan pada proses penuntutan ini, Kepala Kejari Mamasa,emerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka M, YP, I, PT dan FN akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas Ill Mamasa,” pungkasnya. (Dim)

Pos terkait