Indieapot,id Medan – Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara memberikan klarifikasi terkait polemik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Pematang Siantar yang sempat menjadi sorotan warga karena berada di kawasan yang berdekatan dengan area peternakan.
Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, HM Faisal Hasyrimi, mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar serta instansi terkait untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Menurut Faisal, hasil peninjauan menunjukkan bahwa bangunan SPPG tidak berdampingan atau menempel langsung dengan kandang ternak sebagaimana yang berkembang di masyarakat.
“Dari hasil peninjauan, bangunan SPPG tidak menempel langsung dengan kandang ternak. Terdapat bangunan rumah sebagai pembatas dengan jarak sekitar lima meter. Secara operasional juga tidak ditemukan gangguan berarti yang menghambat penerbitan SLHS,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, aktivitas layanan kesehatan di sekitar lokasi selama ini juga berjalan normal tanpa adanya gangguan yang signifikan. Bahkan, fasilitas kesehatan lain yang berada di kawasan tersebut, termasuk praktik dokter mandiri, tetap beroperasi sebagaimana mestinya.
Untuk menyelesaikan persoalan yang muncul, Dinas Kesehatan bersama pemerintah setempat telah memfasilitasi dialog dan mediasi antara pengelola SPPG dengan warga sekitar.
Faisal mengungkapkan bahwa pengelola SPPG telah menunjukkan itikad baik dengan menawarkan sejumlah solusi guna mengakomodasi aspirasi masyarakat. Salah satunya adalah membantu penyediaan septic tank untuk mendukung pengelolaan limbah warga serta melakukan penyesuaian tata ruang fasilitas agar lebih sesuai dengan kondisi lingkungan sekitar.
“Pengelola SPPG juga telah menyatakan kesediaannya untuk membantu penyediaan septic tank bagi pengelolaan limbah warga serta melakukan penyesuaian tata ruang fasilitas agar lebih sesuai dengan kondisi lingkungan,” katanya.
Meski demikian, berbagai upaya dialog yang dilakukan belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Kondisi tersebut akhirnya mendorong pengelola untuk mengambil langkah relokasi lokasi operasional SPPG.
“Karena solusi teknis belum menemukan titik temu dengan warga, pengelola akhirnya memutuskan untuk memindahkan lokasi operasional. Ini juga mempertimbangkan bahwa bangunan yang digunakan merupakan sewa, dan demi menjaga kondusivitas lingkungan serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” ujar Faisal.
Dinas Kesehatan Sumatera Utara berharap proses relokasi dapat berjalan lancar sehingga pelayanan pemenuhan gizi kepada masyarakat tetap dapat berlangsung secara optimal tanpa menimbulkan polemik di tengah lingkungan sekitar. (sgh)






