INDIESPOT.ID, Mamasa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, Sulawesi Barat, menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana kasus korupsi Pasar Rakyat Lakahang.
Dua orang terpidana kasus korupsi Pasar Rakyat Lakahang tahun 2019, Petrus To’tuan dan Faisal Noer menyerahkan uang pengganti kepada Kejari Mamasa, Senin (20/3).
Penyerahan uang pengganti itu dilakukan oleh kerabat masing-masing terpidana, yakni Muhammad Saifan Luthfi yang mewakili Faisah Noer, serta Wilson, perwakilan Petrus To’tuan.
Uang tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejari Mamasa, H Musa SH MH, disaksikan oleh jaksa eksekutor dan penasehat hukum terpidana.
“Sesuai putusan Nomor 28/Pid-Sus TPK/2023/PN Mam Tanggal 07 Februari 2023, terpidana Petrus To’Tuan menyerahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp112.543.927,” kata H Musa.
Jumlah tersebut merupakan sisa uang pengganti dari barang bukti sebesar Rp215 juta, yang sebelumnya telah diserahkan oleh Petrus To’Tuan sebesar Rp200 juta pada 16 Agustus 2022 dan Rp15 juta pada 25 Januari 2023.
Sedangkan terdakwa Faisah Noer sesuai putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam tanggal 07 Februari 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju juga membebankan uang pengganti sebesar Rp30.000.000.
“Atas putusan tersebut terpidana Faisah Noer memenuhi seluruh pembayaran uang pengganti dengan menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp30.000.000, kepada Kejari Mamasa melalui keponakan terpidana,” ujarnya.
Dijelaskannya, seluruh bukti pembayaran uang pengganti yang diserahkan kepada Kejari Mamasa tersebut akan dimuat dalam Berita Acara Penerimaan Pembayaran Uang
Pengganti pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaei Mamasa.
Pada hari itu juga disetorkan ke kas negara melalui rekening bendahara penerimaan pada Kejaksaan Negeri Mamasa. Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam UU RI. No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, pidana uang pengganti merupakan pidana tambahan terhadap terdakwa atas sejumlah harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
“Oleh karenanya, pembayaran uang pengganti merupakan sarana yuridis yang digunakan untuk mengembalikan kerugian
keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersebut,” pungkasnya. (Dim)






