INDIESPOT.ID – Medan, Sebanyak 1253 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan/ Rutan Tanjunggusta menerima remisi HUT Kemerdekaan ke 77 Republik Indonesia, Rabu (17/8).
Kepala Rutan Kelas I Medan Theo Adrianus Purba mengatakan, dari total keseluruhan penerima remisi, ada juga warga binaan yang langsung menghirup udara bebas. “Dari total keseluruhan, ada 57 warga binaan yang bebas,” kata Theo.
Theo mengungkapkan, besaran potongan remisi yang didapat warga binaan, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
“Syarat warga binaan yang mendapatkan remisi kemerdekaan yaitu, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 3 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022,” jelasnya.
Theo juga berharap, agar remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan supaya dapat lebih baik lagi.
“Dengan momentum ini, bisa membawa keberkahan dan membuat semangat baru bagi warga binaan, dan dapat terus mengasah diri agar lebih baik lagi,” tandasnya.
Sementara untuk di Sumut sendiri, ada 31.158 warga binaan yang mendapatkan remisi kemerdekaan dan di Lapas Klas I Medan ada 2859 warga binaan. (Rel)






