INDIESPOT.ID, Mamasa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, Sulawesi Barat, kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Kejari Mamasa, melakukan restorative justice atas perkara tindak penganiayaan yang melibatkan tersangka Rian Christoper Gatara dan korban, Demmalona alias Papa Satria, di Rumah Restorative Justice Tongkonan Pabisaraan Tuo Tammate Mapia Tangkadake Adhyaksa, pada Selasa (18/10).
Kepala Kejari (Kajari) Mamasa, H Musa SH MH mengatakan, peristiwa penganiayaan terhadap Demmalona terjadi pada 18 Agustus 2022. Saat itu, terjadi aksi demonstrasi di halaman Kantor Bupati Mamasa.
Dalam aksi itu, demonstran membakar ban bekas. Melihat hal tersebut, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Mamasa berusaha memadamkan kobaran api. Pada saat korban, Demmalona yang merupakan pengemudi mobil damkar sedang mengontrol pompa air dari kursi pengemudi, tiba-tiba Rian mendekat dan membuka pintu kemudi.
“Tersangka berusaha untuk menarik kunci mobil damkar yang sedang dioperasikan oleh korban. Melihat kejadian tersebut korban berusaha untuk menghentikan Rian dengan cara memegang tangan tersangka yang mencoba merebut kunci mobil damkar,” kata Musa dalam keterangan tertulis, Rabu (19/10)
Tidak terima hal itu, Rian memukul Demmalona sebanyak satu kali pada bagian pinggang sebelah kanan. Seorang saksi, Johar Gautama langsung menarik tersangka. Rian pun langsung kembali ke barisan demonstran.
Musa menjelaskan, akibat kejadian penganiayaan tersebut, korban menderita luka memar pada pinggang sebelah kanan dengan lebar 8 centimeter. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Polres Mamasa menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Peneliti. Lalu, setelah dipelajari serta diteliti, jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21) pada 6 Oktober 2022.
Selanjutnya, jaksa melakukan pemanggilan terhadap korban, tersangka dan masyarakat secara sah dan patut dengan menyebutkan alasan pemanggilan, serta melakukan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif.
“Korban dan tersangka telah bersepakat untuk berdamai tanpa paksaan atau syarat-syarat lain. Tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Musa.
Selain itu, korban telah memaafkan tersangka tanpa syarat. Sehingga, proses restorative justice yang difasilitasi oleh Kejari Mamasa berjalan lancar.
Tersangka Rian disangka melakukan penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman Pidana paling lama 2 tahun dan 8 bulan penjara, sehingga berdasarkan peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, Pasal tersebut termasuk dalam syarat Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Musa menambahkan, perdamaian dalam proses restorative justice yang diselenggarakan di Rumah RJ Tongkonan Pabisaraan Tuo Tammate Mapia Tangkadake Adhyaksa dihadiri Ketua Lembaga Adat Kabupaten Mamasa Benyamin Matasa, Kepala Desa Osango Marthen Arruansilomba, Jaksa Fasilitator Samuel A.T. Patandianan SH, Gerald Badia Febian SH dan M. Fakhruzzaman Ramdhani, SH. (Dim)






