Ketua MUI di Tanjung Balai Pengunggah Foto Ma’ruf Amin-Kakek Sugiono Dipecat

  • Whatsapp
Ketua MUI Tanjung Balai pemilik akun facebook Oliver Leaman S, atas nama Sulaiman Marpaung ditangkap pihak kepolisian (Indiespot.id/Bareskrim)

Indiespot.id-Tanjung Balai. Ketua MUI tingkat kecamatan di Kabupaten Tanjung Balai, Sulaiman Marpaung diberhentikan dari jabatannya, setelah menyandingkan foto Wapres Ma’ruf Amin dengan bintang porno Jepang Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono.

“Sudah diputuskan diberhentikan dari ketua MUI kecamatan tadi pagi,” ujar Sekretaris MUI Tanjung balai Abdul Rahim dikutip dari Kumparan.

Bacaan Lainnya

Abdul mengatakan keputusan itu diambil setelah MUI Tanjung Balai menggelar rapat pagi ini. Untuk sementara waktu, posisi Sulaiman akan diisi pelaksana tugas.

Sebelumnya, Jumat (25/9) beredar foto Ma’ruf Amin yang dikolase bersama Kakek Sugiono di akun facebook Oliver Leaman S, yang diketahui ternyata milik Sulaiman. Bersama unggahan itu, ia pun menuliskan keterangan sebagai berikut:

“Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Diusia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat’’

Ketua MUI Tanjung Balai pemilik akun facebook Oliver Leaman S, atas nama Sulaiman Marpaung ditangkap pihak kepolisian dan dipecat dari jabatannya setelah mengunggah foto kolase Ma’ruf Amin-Kakek Sugiono (Indiespot.id/Bareskrim)

Di hari yang sama, unggahan itu dihapus oleh Sulaiman. Ia juga menyampaikan permohonan maafnya karena telah membagikan kolase foto seperti itu. Namun, tangkapan layar mengenai unggahan itu telah beredar di masyarakat.

GP Ansor Tanjungbalai kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Tanjung Balai. Sulaiman kemudian ditangkap pada Jumat (2/10) oleh tim dari Bareskrim Polri. Ia ditangkap berdasarkan laporan nomor LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim tertanggal 30 September 2020.

“Dasar penangkapan LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tanggal 30 September 2020 dengan persangkaan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE,” tulis Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Polisi menyebut Sulaiman diduga mengunggah kolase itu karena marah atas pernyataan Ma’ruf. Namun, belum dijelaskan detail pernyataan mana yang dimaksud. (EA)

Pos terkait