INDIESPOT.ID, Kota Tanjung Balai – Polres Asahan dan Tanjung Balai menggagalkan peredaran 50 kg sabu di Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Dua kurirnya AR dan AGE diciduk polisi.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky H. Marpaung mengatakan operasi pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya peredaran sabu di lokasi kejadian pada, Sabtu (4/11/2023).
Namun pada saat dilakukan penyergapan kedua tersangka berhasil melarikan diri.
“Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Sat Narkoba Polres Asahan dan pada hari Minggu (5/11/2023) berhasil mengamankan satu orang tersangka AR di Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat,” ujar Rocky saat press confrence bersama Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf, Rabu (15/11/2023).
Dari introgasi AR polisi kemudian berhasil AGE di Provinsi Lampung, Kamis (9/11/2023). Keduanya pun mengakui perbuatannya, mereka mengatakan diperintah pelaku TH (buron) untuk mengambil sabu dari kurir inisial SH di Tanjung Balai.
Kemudian mereka disuruh untuk membawannya ke Jakarta dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza nomor plat BA 1135 QR.
“Mereka juga dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta, rupiah per kilogram nya sabu jika berhasil membawanya,” ujar Rocky
Kini akibat perbuatannya tersangka diancam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Dim)