Polda Sumut berhasil mengungkap peredaran sabu 4 kg asal Aceh di mana 1 dari 4 tersangka di tindak tegas oleh pihak kepolisian.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs Martuani memimpin release di depan kamar jenazah rumkit Bhayangkara TK II Medan, Sabtu (18/04) pukul 10.00 Wib.
Dalam pelaksanaan release ini Kapolda Sumut di dampingi oleh Dir Narkoba Polda Sumut, Kabid Propam, Kabid Humas, Kabid Labfor dan Karumkit TK ll Medan.
Dalam pelaksanaan release ini Kapolda Sumut memaparkan adanya modus baru peredaran narkotika.
Guna mengelabui petugas dengan mengganti bungkus narkotika yang biasa dengan teh hijau china kali ini menggunakan bungkus kopi gayo dari aceh.
Keempat pelakunya adalah orang lampung namun menjadi jaringan Aceh dan Palembang yang diduga barang ini berasal dari malaysia.
“Ada 4 kg sabu yang di amankan Dit Narkoba Polda Sumut yang di bungkus dengan kemasan Kopi Gayo Aceh” ringkas Kapolda Sumut
Kapolda Sumut mengatakan 1 Diantara 4 tersangka meninggal dunia karena terpaksa di lakukan tindakan tegas. Dan terukur karena melawan petugas saat akan di amankan.
Sekaligus ini sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut bahwa akan menindak tegas siapapun.
“Yang mencoba bermain-main dengan barang haram ini,” ucap orang nomor satu di Polda Sumut
Pasal yang g akan di persangkakan kepada para pelaku adalah pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009.
Tentang narkotika dengan penjara paling ringan 6 tahun dan penjara paling lama 20 tahun.
Dia menambahkan dalam pelaksanaan release ini Irjen Pol Martuani memohon bantuan rekan media.
Dimana untuk mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap narkotika.
Dirinya juga Mohon dukungan dan suport agar kami lebih banyak lagi mengungkap segala bentuk kejahatan narkotika di Sumut.
Dan laporkan kepada aparat kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba.
“Apabila ada hal-hal yang mencurigakan ke Kantor Polisi terdekat untuk kita tindak lanjuti,” tutup Kapolda Sumut.[E3]