Karantina Sumut Lakukan Musnahkan Produk Tanpa Sertifikat Kesehatan

  • Whatsapp
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan komoditas produk tanp[a sertifikat kesehatan, Senin 21 Juli 2025 di Kantor Satuan Pelayanan Kualanamu.(Ist)

INDIESPOT.ID-Deliserdang-Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan ratusan karton produk susu dari Pulau Jawa dan Bali serta komoditas produk lainnya yang tidak memiliki sertifikat kesehatan, Senin 21 Juli 2025 di Kantor Satuan Pelayanan Kualanamu.

Kepala Balai Besar Karantina Sumut yang diwakili oleh Ketua Tim Gakkum, Andre Pandu Latansa menerangkan, pemusnahan tersebut dilakukan lantaran komoditas tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal.

Bacaan Lainnya

“Komoditas yang dimusnahkan berasal dari berbagai daerah. Terdapat 740 karton produk susu dari Pulau Jawa dan Bali. Untuk komoditas lainnya merupakan barang tentengan penumpang di bandara, baik domestik maupun internasional, serta barang yang akan dilalulintaskan dari Sumatera Utara sendiri,” jelas Andre.

Andre menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 disebut bahwa setiap media pembawa yang masuk dan atau keluar wilayah Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.

“Dan pemasukannya harus melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan serta dilaporkan kepada petugas karantina,” jelasnya.

Ia juga merinci jenis komoditas yang dimusnahkan, terdiri dari 19 karung produk komoditas pertanian, 24 botol minyak RBD palm oil, 10 bungkus bunga krisan, 28 bungkus rempah-rempah. Media pembawa tersebut berupa barang sitaan yang tidak memiliki dokumen lengkap dan sampel uji laboratorium.

“Kemudian terdapat produk hewan daging, berupa Beef Plate (t) Loaf, Tokusen Wagyu Tenderloin MB5, Blue Label, Bifuteki Steak, Tokusen Wagyu Striploin, Tokusen Rib Eye, Tokusen Wagyu Picanha,” urainya.

Arsip sampel uji hewan sebanyak 65 kg, sampel berupa pellet terdiri dari kepiting bakau, kepiting rajungan, lobster air laut, lobster air tawar, udang lipan, udang kerapu, marine tripocal fish dan discus sebanyak 39 tub, serta sampel bentuk beku kepiting bakau, kepiting rajungan, lobster air laut, lobster air tawar, udang lipan, udang kerapu, marine tripocal fish dan discus sebanyak 40 ekor. Media pembawa jenis ikan harus menunjukan hasil laboratorium negative (-).

Andre juga menjelaskan, pengawasan dan penindakan tersebut akan bisa berjalan jika dilakukan dengan kerjasama dan kolaborasi yang baik. Hal itu, sesuai dengan tugas dan fungsi karantina berdasarkan Undang-undang nomor 21 tahun 2019, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan mengenai pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama penyakit OPTK/HPHK/HPIK.

“Karantina Indonesia melakukan pengetatan pengawasan terhadap komoditas yang masuk secara ilegal dari luar. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu produktivas pertanian yang tengah dibangun di seluruh wilayah NKRI serta menjaga kesehatan masyarakat akan produk yang dikonsumsi,” jelas Andre.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut yang diwakili, Kompol Marbintang Panjaitan, menyampaikan terimakasih atas kerjasamanya kepada seluruh instansi terkait yang ikut andil.

“Kita akan selalu berkoordinasi guna melakukan pencegahan masuknya barang barang yang tidak resmi ke wilayah Sumatera Utara,” ucap Kompol Marbintang. (satria)

 

Pos terkait