Populer dan Terkini
www.indiespot.id
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Populer dan Terkini
No Result
View All Result
Home Headline

Ibadah Salat dan Kemajemukan Keimanan Muslim Dalam Gempuran Corona

by Irfan Batubara
18 Mar 20
in Headline, Pilihan Editor
Kirim Ke FacebookKirim Ke TwitterKirim Ke Whatsapp

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah salat berjamaah hingga jumatan dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Hal tersebut merupakan bagian upaya mengantisipasi meluasnya penyebaran wabah virus corona yang kian masif di tanah air.

Bila ditinjau dari kaidah Ushul Fiqh serta berbagai pola qiyash-nya. Seorang muslim haruslah memiliki modal dasar dalam berislam, dengan begitu hal itu akan memudahkan kita untuk bersikap jembar hati dan pikir pada kemajemukan.

Sementara itu, Bukan hanya khittah kemajemukan pandangan hukum Islam (fiqh) saja, dalam hal diperbolehkan atau tidaknya menjalankan salat Jum’at berjamaah di tengah wabah Corona ini, jauh dari itu adanya sebuah sikap kemajemukan keimanan dan kemanusiaan untuk bersama-sama mencegahnya.

Merujuk pada hadis riwayat Abu Daud, yang menyebut “orang sakit” sebagai uzur syariat untuk dibolehkan tidak menjalankan salat Jumat berjamaah, maka sangat dimungkinkan kini untuk mengambil pemahaman qiyashi yang setimbang, kepada orang yang berisiko terinfeksi virus Corona melalui medium kerumuman jamaah salat Jumat itu.

Tentunya yang tampak cenderung sebagai prioritas hukumnya (‘illat al-hukmi) pada kasus Corona ini bukan lagi soal kewajiban hukum menjalankan shalat Jumat berjamaah itu, melainkan hukum uzur syariatnya akibat adanya ‘llat baru itu. ‘illat al-hukmi baru ini, diterima luas oleh para ulama Ushul Fiqh sejak dahulu kala, dalam artian bisa menjadi sebab bagi lahirnya pemahaman hukum baru.

Bukti-bukti dari kaidah Ushul Fiqh atas kecenderungan prioritas hukum itu, yang bisa ditintakan di sini, di antaranya: dar-ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih, menghindarkan kemadharatan/marabahaya harus lebih diprioritaskan daripada mendulang kebaikan.

Bisa juga ditambahkan: al-dharurat tubihu al-mahdhurat, suatu kondisi darurat membolehkan bagi diambilnya langkah/sikap yang mengatasi unsur-unsur kedaruratan itu. Sebutlah, tidak sesuai dengan aturan dalam kondisi normalnya. Bisa tambahkan lagi: idza ta’aradha mafsadah wa mashlahah qaddama daf’un, jika bertemu antara potensi keburukan dan kebaikan, maka dahulukanlah menolak keburukan itu.

Ada satu kaidah Ushul Fiqh yang begitu tajam menghunjam pada kasus sejenis Corona, yang notabene mutlak risiko madharatnya. Di nukilkan dari kitab Al-Fawaid al-Janiyah fi Nadmi al-Qawaid al-Fiqhiyah karya Syekh Muhammad Yasin bin Isa al-Fadani (beliau keturunan Padang, salah satu guru besar terkemuka di Mekkah).

Idza ta’aradha al-‘urfu wa al-syar’u qaddama al-‘urfu in lam yata’allaq bi al-syar’i hukmun, jika bertemu antara suatu kondisi tertentu (khas, lokal) dengan suatu syara’ maka hendaknya dahulukan aspek suatu kondisi tertentu tersebut, sepanjang belum ada hukum yang terkait dengan suatu syara’ tersebut. Ini salah satu landasan metodis atas ungkapan di atas bahwa suatu ‘illat memungkinkan bagi terjadinya perubahan bentuk suatu hukum.

Dapat dianalisiskan begini, shalat Jumat berjamaah jelas merupakan kewajiban syara’. Ketika kewajiban hukum ini bertemu dengan suatu kondisi khusus lokal dan khas macam ancaman Corona, bagaimana hukumnya? Tidak ada hukum pasti yang menerangkan status hukum Corona ini.

Ketiadaan hukum pasti ini secara syara’, telah memenuhi prinsip lam yata’allaq bi al-syar’i hukmun, sehingga masuk akal untuk dikatakan qaddama al-urfu. Atas dasar analisis kaidah tersebut, adanya konteks ancaman Corona sebagai kondisi ‘urf, kini boleh dibenarkan untuk didahulukan sebagai pilihan dalil aqli bagi mereka yang memilih meninggalkan shalat Jumat berjamaah.

Kesimpulan, hal ini tidak bisa dikatakan melanggar syariat kewajiban shalat Jumat berjamaah, justru inilah ruang takwil fiqh yang dibuka luas oleh kerahmatan Islam, melalui ketidaktersediaan penjelasan detail oleh Rasulullah SAW langsung. (E4)

Dikutip dari artikel Majlis Ta’lim Miftahus Syifa, Deliserdang

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
  • WhatsApp

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Fatwa Ulama IndonesiaTiadakan Sholatwabah corona
Share75Tweet47Send

Up To Date

Gubsu Edy Belum Izinkan Sekolah Tatap Muka: Orang Tua Saja Susah Diatur, Apalagi Anaknya

Gubsu Edy Belum Izinkan Sekolah Tatap Muka: Orang Tua Saja Susah Diatur, Apalagi Anaknya

21 Jan 21
Christiano Ronaldo Jadi Pencetak Gol Paling Produktif dalam Sejarah Pertandingan Profesional

Christiano Ronaldo Jadi Pencetak Gol Paling Produktif dalam Sejarah Pertandingan Profesional

21 Jan 21
3 Rumah di Kabupaten Paniai Hanyut Akibat Banjir Bandang

3 Rumah di Kabupaten Paniai Hanyut Akibat Banjir Bandang

21 Jan 21
Tak Terima Digeber, Remaja di Tanjung Balai Tusuk Korban Pakai Kunci

Tak Terima Digeber, Remaja di Tanjung Balai Tusuk Korban Pakai Kunci

21 Jan 21
Gubsu Edy Berharap Pengelolaan Geopark Kaldera Toba Prioritaskan Kesejahteraan Rakyat

Gubsu Edy Berharap Pengelolaan Geopark Kaldera Toba Prioritaskan Kesejahteraan Rakyat

21 Jan 21

Sesosok Mayat di Langkat Ditemukan Mengenaskan di Area Kebun Sawit

20 Jan 21
Kabar Gembira! Kemendikbud Perpanjang Subsudi Kuota Belajar hingga Mei 2021

Kabar Gembira! Kemendikbud Perpanjang Subsudi Kuota Belajar hingga Mei 2021

20 Jan 21
Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Tinggi Kolom Abu Tidak Teramati

Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Tinggi Kolom Abu Tidak Teramati

20 Jan 21
Komjen Listyo Sigit Jelaskan Konsep ‘Presisi’ di Komisi III DPR RI

Komjen Listyo Sigit Jelaskan Konsep ‘Presisi’ di Komisi III DPR RI

20 Jan 21
Seorang Remaja di Sunggal Tewas Usai Dikeroyok Sekelompok OTK

Seorang Remaja di Sunggal Tewas Usai Dikeroyok Sekelompok OTK

20 Jan 21
  • About
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Karir
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2019 indiespot.id - PT. Tri Karya Hemat Energi

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Snack News
  • Inspirasi
  • Indietalk
  • Bola & Sport
  • Danau Toba
  • Bisnis
  • SUMUT
  • Entertainment
  • Lainnya
    • Tekno & Sains
    • Photo Story
    • Otomotif
    • Food & Travel
    • Daftar Penting

© 2019 indiespot.id - PT. Tri Karya Hemat Energi

%d blogger menyukai ini: