Kementerian Agama menerbitkan surat edaran nomor 6 Tahun 2020, terkait panduan ibadah ramadhan dan idul fitri 1 Syawal 1441H. Hal itu merupakan upaya pemerintah untuk terus memutus mata rantai penyebaran virus corona di Indonesia.
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” jelas Menag di Jakarta dalam situs web resmi, Senin (6/04).
Isi dari panduan dalam SE 6/2020 di antaranya berisi imbauan umat Islam diwajibkan untuk beribadah selama Ramadan dengan ketentuan fiqih ibadah. Kemenag meminta tidak ada pelaksanaan sahur on the road selama pandemi.
“Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama), Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah, serta kegiatan tadarus Al-Qur’an,” tulis isi dalam panduan.
Selain itu, panduan lainnya juga mengatur tentang imbauan pada hari raya idul fitri. Perayaan salat Ied untuk ditiadakan serta tidak melakukan kegiatan silaturahim dengan bertatap muka, hanya diperkenankan melalui media sosial dan video call.
“Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya, serta halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference,” kutip dari edaran. (E4)