INDIESPOT.ID, Medan – Dua orang preman di Kota Medan bernama M Tri Mandala (27) dan Syeh Abidin Hasibuan (37) yang melakukan pemerasan ditangkap Polisi. Keduanya ditangkap lantaran memaksa warga memberikan uang sebesar Rp 10 juta dengan dalih keamanan.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus mengatakan, peristiwa itu bermula saat pelaku mendatangi sebuah proyek pembangunan di Kecamatan Medan Perjuangan, 15 Januari. Mereka meminta uang jutaan rupiah kepada korban bernama Dedy AP.
Kompol Firdaus menjelaskan, tersangka meminta uang dengan alasan pembinaan organisasi.
Tersangka juga mengancam, akan menghancurkan bangunan proyek milik korban jika tidak diberikan sejumlah uang,” ujar Kompol Firdaus, Senin, 18 April.
Kompol Firdaus menambahkan, korban yang berada dibawah ancaman memberikan uang senilai Rp 5 juta kepada pelaku tanggal 20 Januari. Namun, tak cukup sampai disitu, Senin, 12 April, kedua pelaku kembali datang dan meminta uang kepada korban sebesar Rp 10 juta.
“Namun ditolak (korban), karena pelaku sudah pernah diberi uang,” jelasnya.
Tak senang dengan perbuatan pelaku, korban lalu melaporkan ulah pelaku tersebut ke polisi. Lalu, korban dan polisi berkoordinasi untuk menjebak pelaku.
“Saat itu korban pura-pura ingin memberi uang Rp 4 juta kepada pelaku. Di saat itu mereka bertemu dan pelaku langsung diciduk polisi,” jelasnya.
“Sehingga langsung dilakukan penyergapan. Bersama keduanya diamankan barang bukti 2 unit ponsel dan uang tunai Rp 4 juta,” bebernya.
Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Para pelaku, mengancam korban melalui WhatsApp dengan meminta uang senilai Rp10 juta.
“Lalu mereka meralat jumlahnya, kemudian meminta lagi senilai Rp 4 juta mengatasnamakan diri dari perwakilan organisasi. Atas perbuatannya, kedua tersangka diganjar Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan,” tutup Kompol Firdaus. (Satria)






