Polda Sumut Gagalkan Peredaran 99 Kilogram Sabu-sabu, 4 Tersangka Diamankan

  • Whatsapp
4 tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan Polda Sumut. (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Medan – Peredaran sabu-sabu seberat 99 kilogram di Kota Medan berhasil digagalkan Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan 4 tersangka dari 2 lokasi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan pengungkapan peredaran narkoba itu dilakukan, Sabtu, 12 Maret. Lokasi penangkapan pertama, katanya, dilakukan di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat dan Kota Langsa Aceh pukul 03.00 Wib.

Bacaan Lainnya

“Dengan tersangka Richie Juwanda (30) dan Zulkifli (27). Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 20 bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 Kg dan 1 unit mobil Toyota Innova hitam nomor polisi B 1659 KYC,” kata Kombes Hadi.

Di lokasi penyergapan kedua sambungnya,, diamankan 2 tersangka lainnya, yakni Muhammad Rida (36) dan Dian Wahyudi (38). Dari kedua tersangka ini, disita barang bukti berupa 79 bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 79 Kg, 1 unit mobil Toyota Innova Reborn BK 1807 AAK dan 1 unit Toyota Avanza putih BL 1067 F.

“Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya pengiriman narkotika ke Medan dengan menggunakan kendaraan sesuai ciri-ciri yang diinfokan,” ungkapnya.

“Rencananya, sabu-sabu itu untuk dibawa ke Medan dan dijanjikan upah sebesar Rp 150 juta,” sambung Hadi.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, polisi mengetahui 2 unit mobil masih berada di kota Langsa sedang membawa narkotika jenis sabu. Selanjutnya, pada Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 04.00 WIB, petugas mengamankan 1 unit mobil Innova Reborn BK 1807 AAK, dikemudikan tersangka Muhammad Rida dan Dian Wahyudi.

“Namun, ketika digeledah, pada kedua tersangka dan di dalam mobil tersebut tidak ditemukan narkotika jenis sabu tapi kedua tersangka mengaku sabu dibawa oleh temannya yang posisinya berada di belakang mereka dengan mengendarai 1 unit mobil Avanza putih BL 1067 F,” jelasnya lagi.

Sementara, tersangka Muhammad Rida dan Dian Wahyudi mengaku hanya sebagai tim pemantau. Kemudian, petugas segera melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza putih BL 1067 F, namun pengemudinya mengetahui sehingga kabur ke dalam gang.

“Setelah dikejar, di dalam gang ditemukan mobil tersebut, namun pengemudinya melarikan diri ke rawa-rawa hutan mangrove dan ditemukan 3 tas besar hitam berisikan 79 kg sabu. Selanjutnya seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses hukum,” pungkas Hadi. (Satria)

Pos terkait