INDIESPOT.ID, Medan – Bareskrim Polri turut menyita sebuah mobil Ferrari milik tersangka kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Mobil itu, diduga berasal dari kejahatan Binomo.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, mobil mewah tersebut sementara ini berada di gudang Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Untuk sementara barang bukti tersebut diamankan di Polda Sumut,” ucap Kombes Hadi kepada wartawan, Kamis 10 Maret.

Sebelum, Bareskrim Polri mulai menyegel aset Indra Kesuma alias Indra Kenz yang diduga hasil kejahatan dari kasus Binomo.
Rabu, 9 Maret, petugas menyegel 2 unit rumah diduga miliknya di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Kedua rumah itu terletak di Jalan Blueberry dan Jalan Seroja.
Saat tiba sekira pukul 14.00 WIB, Bareskrim yang didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) langsung menuju sebuah rumah berwarna putih nomor 88 I yang terletak di Jalan Blueberry. Disitu, petugas langsung menempelkan spanduk penyegelan.
“Rumah ini dalam pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022,” tertulis di spanduk penyegelan yang ditandatangani Kompol Karta.
Selama masa penyegelan, Bareskrim Polri juga melarang pemilik rumah untuk mengalihkannya ke pihak lain.
Setelah itu, petugas langsung bergerak ke Jalan Seroja, Komplek Cemara Asri. Disitu, petugas menyegel rumah megah berwarna putih nomor 2.
Rumah itu, disebut bernilai hingga Rp 30 miliar. Saat disegel, rumah tersebut sepertinya dalam kondisi direnovasi.
Hal itu terlihat dengan banyaknya material bangunan yang berserakan di halaman rumah. Selain itu, pintu di kedua sisi rumah juga hanya ditutup dengan papan triplek. (Satria)






