INDIESPOT.ID, Medan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menyatakan berkas perkara vaksin kosong dengan tersangka TGA P19. Berkas perkara itu, telah dikembalikan Kejaksaan ke Polda Sumut, Senin, 7 Maret
Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, berkas perkara vaksin kosong dengan tersangka TGA dinyatakan belum lengkap atau P19 oleh Jaksa Peneliti dari Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumut.
Ia menjelaskan, untuk dinyatakan lengkap alias P-21 masih perlu ada perbaikan.
“Tim Jaksa Penelitinya sudah mengembalikan. Ada yang perlu diperbaiki,” ujarnya.
Menurutnya, yang perlu diperbaiki di antaranya syarat formil dan materiil. Seperti berkas persuratan. Untuk yang materiil ada materi pokok perkara.
“Kalau syarat formil terkait kekurangan persuratan, dan syarat materiil terkait materi pokok perkara untuk mendukung unsur-unsur pasal yang sudah disangkakan,” tandasnya.
Terkait batas waktu tentunya tergantung penyidik untuk menyempurnakan berkas perkara tersebut karena koordinasi JPU dengan Penyidik cukup baik. Kita berharap, penyidik Polda Sumut bisa segera melengkapi persyaratan yang kurang, agar bisa diajukan ke pengadilan untuk disidangkan.
Dalam berkas perkara yang diterima Kejati Sumut, lanjut Yos bahwa oknum dokter yang diduga terlibat kasus suntik vaksin kosong dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Mudah-mudahan dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa, penyidik bisa segera untuk menyempurnakan,” tegasnya. (Satria)






