Populer dan Terkini
www.indiespot.id
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Populer dan Terkini
No Result
View All Result
Home Berita

Inilah 4 Aturan Baru Bagi Pekerja Asing Pada Omnibus Law

by Irfan Batubara
23 Feb 21
in Berita, Bisnis, Breaking News - Running Teks, Headline
Inilah 4 Aturan Baru Bagi Pekerja Asing Pada Omnibus Law
Kirim Ke FacebookKirim Ke TwitterKirim Ke Whatsapp

Indiespot.id-Jakarta, Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan pekerja asing sebagai aturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Aturan turunan tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Seperti apa isinya? berikut fakta-faktanya:

1. Wajib Memiliki RPTKA

Ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi untuk mempekerjakan pekerja asing di berdasarkan PP tersebut. Pasal 6 ayat 1 menyebutkan setiap pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.

“Dalam hal pemberi kerja TKA akan mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA lain, masing masing pemberi kerja TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA,” demikian bunyi ayat 2 dikutip detikcom, Senin (22/2/2021).

Dalam ayat 3 dijelaskan bahwa pemberi kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mempekerjakan TKA sesuai dengan pengesahan RPTKA.

2. Wajib Tunjuk Pendamping

Diatur di pasal 7 ayat 1, pemberi kerja TKA wajib:
a. menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA;
b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping TKA sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan kualiflkasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan
c. memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir.

“Selain kewajiban pemberi kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberi kerja TKA wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA,” demikian bunyi ayat 2.

Namun, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) tidak berlaku bagi:
a. direksi dan komisaris;
b. kepala kantor perwakilan;
c. pembina, pengurus, dan pengawas yayasan; dan
d. TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat sementara.

3. Wajib Ikut Jaminan Ketenagakerjaan

Kemudian, pasal 8 ayat 1 menerangkan bahwa pemberi kerja TKA wajib mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan, atau program asuransi pada perusahaan asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 bulan.

“Program asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menjamin perlindungan untuk jenis risiko kecelakaan kerja,” demikian bunyi ayat 2.

4. Yang Dilarang Gunakan TKA

Di PP tersebut juga terdapat larangan penggunaan TKA. Seperti dijelaskan dalam pasal 9, pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA. Lalu, sesuai pasal 10, pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama.

Pasal 11 juga memuat larangan, yaitu (1) pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia. (2) Jabatan yang mengurusi personalia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/ lembaga terkait. (E4)

 

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
  • WhatsApp

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: cipta kerjaKetenagakerjaanOmnibus LawPekerja asingperaturan baru
Share32Tweet20Send

Up To Date

Positif Benzo, Millen Cyrus Diamankan Pihak Kepolisian saat Razia Protokol Kesehatan

Positif Benzo, Millen Cyrus Diamankan Pihak Kepolisian saat Razia Protokol Kesehatan

28 Feb 21
Dinkes Sumut: Vaksinasi Tahap II Siap Sasar 300 Ribu Petugas Publik Hingga Lansia

Dinkes Sumut: Vaksinasi Tahap II Siap Sasar 300 Ribu Petugas Publik Hingga Lansia

27 Feb 21
Kahiyang Ayu Dilantik Jadi Ketua TP PKK/Dekranasda Kota Medan

Kahiyang Ayu Dilantik Jadi Ketua TP PKK/Dekranasda Kota Medan

27 Feb 21
Pesan Gubsu Edy Pada Kepala Daerah Dilantik, Laksanakan Amanah yang Dipercayakan Rakyat

Pesan Gubsu Edy Pada Kepala Daerah Dilantik, Laksanakan Amanah yang Dipercayakan Rakyat

27 Feb 21
Smartfren Rejeki WOW, Begitu Mudah Dapat Rejekinya!

Smartfren Rejeki WOW, Begitu Mudah Dapat Rejekinya!

26 Feb 21
Tingkatkan Mode Keamanan, Twitter Siap Blokir dan Bungkam Otomatis Pengguna yang Langgar Ketentuan

Tingkatkan Mode Keamanan, Twitter Siap Blokir dan Bungkam Otomatis Pengguna yang Langgar Ketentuan

26 Feb 21
Gunung Sinabung Kembali Luncurkan Kolom Abu Setinggi 1,5 Meter

Gunung Sinabung Kembali Luncurkan Kolom Abu Setinggi 1,5 Meter

25 Feb 21
Terima 237.720 Dosis Vaksin Covid-19, Proses Vaksinasi Tahap II di Sumut Dimulai Awal Maret

Terima 237.720 Dosis Vaksin Covid-19, Proses Vaksinasi Tahap II di Sumut Dimulai Awal Maret

25 Feb 21
Bersama Dekranasda Sumut, Nawal Edy Rahmayadi Salurkan Bantuan Untuk Perajin

Bersama Dekranasda Sumut, Nawal Edy Rahmayadi Salurkan Bantuan Untuk Perajin

24 Feb 21
Tekad Gubsu Edy Usulkan Perbaikan 447 Km Jalan Provinsi, Masuk Proyek Strategis Nasional

Tekad Gubsu Edy Usulkan Perbaikan 447 Km Jalan Provinsi, Masuk Proyek Strategis Nasional

24 Feb 21
  • About
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Karir
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2019 indiespot.id - PT. Tri Karya Hemat Energi

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Snack News
  • Inspirasi
  • Indietalk
  • Bola & Sport
  • Danau Toba
  • Bisnis
  • SUMUT
  • Entertainment
  • Lainnya
    • Tekno & Sains
    • Photo Story
    • Otomotif
    • Food & Travel
    • Daftar Penting

© 2019 indiespot.id - PT. Tri Karya Hemat Energi

%d blogger menyukai ini: