Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara mengatakan, saat ini setidaknya ada total 56.000 orang tenaga kerja di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan dirumahkan. Para pekerja tersebut berasal dari 140 perusahaan.
“Jumlah tenaga kerja yang dirumahkan dan di PHK 56.000 orang, termasuk yang bekerja di sektor informal yang sudah kita data,” ujar Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Sumut Kamayuddin Manurung, Senin (27/4).
Kamyauddin memprediksi jumlah tersebut akan terus bertambah, mengingat banyak perusahaan yang berhenti beroperasi karena pandemi corona.
Adapun para pekerja yang banyak di PHK dan dirumahkan didominasi dari sektor industri.
“Mungkin dalam hitungan minggu depan bakal lebih banyak lagi yang melapor. Ini baru satu bulan terakhir setelah dampak Covid -19,” ujar Kamayuddin kepada wartawan.
Untuk memantau tenaga kerja yang di PHK maupun dirumahkan, Disnaker Sumut terus berkordinasi dengan dinas ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, untuk melakukan pendataan.
“Kita sudah surati semua dinas tenaga kerja di seluruh kabupaten dan kota di Sumut. Itu semua yang kita data dari kabupaten kota yang lapor ke kita,” ujar Kamayuddin.
Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 20 April 2020, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, tercatat data total perusahaan, pekerja/buruh formal dan tenaga kerja sektor informal yang terdampak Covid-19, itu sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK 84.926 perusahaan. sedangkan untuk jumlah pekerja atau buruh berjumlah 1.546.208 orang.
Selanjutnya, untuk sektor informal yang terdampak, ada 31.444 perusahaan yang harus merumahkan karyawan, dengan jumlah pekerja terkena PHK mencapai 538.385 orang. Jadi totalnya antara sektor formal dan sektor informal, perusahaannya ada 116.370, dan Jumlah pekerjanya ada 2.084.593 orang. (E4)
.