INDIESPOT,CO.ID MEDAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) telah mengambil langkah sigap menyusul diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang kewaspadaan terhadap peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Sumut, Novita Saragih, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat edaran tersebut.
“Dinkes Sumut sudah menerima surat terkait kewaspadaan terhadap peningkatan kasus COVID-19 dan saat ini sedang membuat surat edaran terkait antisipasi dan kewaspadaan kasus COVID-19 di Sumatera Utara,” ujarnya pada Selasa (3/6/2025).
Novita lebih lanjut menjelaskan bahwa Dinkes Sumut telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menanggapi surat edaran dari Kementerian Kesehatan.
“Kita akan memantau secara terus-menerus kasus COVID-19 dan penyakit potensi Kejadian Luar Biasa (KLB), ataupun wabah lainnya di Sistem Kewaspadaan Dini & Respon, termasuk sentinel Influenza Like Illness – Severe Acute Respiratory Infection (ILI-SARI),” paparnya.
Selain itu, Dinkes Sumut akan berkoordinasi dengan pusat data dan informasi untuk mengaktifkan kembali akun New All Record (NAR) COVID-19.
Hal ini bertujuan agar setiap fasilitas kesehatan yang memeriksa dan menemukan kasus COVID-19 dapat melakukan entry (memasukkan data).
Koordinasi juga akan dilakukan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-Sumut dalam pelaksanaan surveilans di wilayah masing-masing.
Novita juga mengimbau masyarakat Sumut untuk terus meningkatkan promosi kesehatan dalam kewaspadaan COVID-19 dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
“Cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau jika berada di kerumunan,” pesannya.
Terakhir, Novita mengingatkan masyarakat agar segera mendatangi fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala infeksi saluran pernapasan dan memiliki riwayat kontak dengan faktor risiko. (Sgh)






