OJK Baru Beri Izin Usaha Tiga Jasa Gadai di Sumut

  • Whatsapp
Bisnis jasa gadai menjamur di sepanjang jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan. Foto: L Priatna / indiespot.id

Bisnis jasa gadai barang berharga di Kota Medan, Sumut. Tampaknya mulai tumbuh subur. Hal itu menjadi pilihan sebab dianggap ampuh saat sedang membutuh dana (uang) mendesak.

Namun dari sekian banyak bisnis gadai swasta di Medan. Ternyata Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru memberikan tiga izin usaha kepada jasa gadai swasta di Sumut.

Bacaan Lainnya

Ada pun tiga jasa gadai yang diberikan izin sebagai berikut ini. PT Sentral Gadai Persada melalui Keputusan Dewan Komisioner KEP-53/NB.1/2019. lalu PT Indonesia Gadai Ok melalui Keputusan Dewan Komisioner KEP-54/NB.1/2019. Dan PT Gadai Ogan Baru melalui Keputusan Dewan Komisioner KEP-55/NB.1/2019.

Setelah izin diberikan selanjutnya, “Masing-masing dari ketiga perusahaan pegadaian itu wajib mencantumkan keterangan ataupun informasi secara jelas pada setiap kantor unit layanan terhadap beberapa hal. Mulai dari nama dan logo perusahaan. Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pegadaian diawasi oleh OJK,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar B Nuraini dalam keterangan tertulis pada Senin (20/1) seperti di lansir Kontan.co.id

Selain itu ketiga perusahaan itu juga wajib mencantumkan hari dan jam operasional. Juga terkait tingkat bunga pinjaman ataupun imbal jasa untuk produk syariah hingga biaya administrasi.

Sebelumnya diberitakan medanbisnisdaily.com Kepala OJK Kantor Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori, mengatakan berdasarkan data bulan juni 2019 lalu. Sedikitnya ada 12 jasa gadai swasta yang terdaftar di OJK. Dan saat ini 3 diantaranya telah memiliki Izin.

Lalu apa perbedaan antara terdaftar dengan memiliki izin?

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 yang diundangkan 29 Juli 2016, gadai swasta harus mendaftar sebelum 29 Juli 2018 atau dua tahun sejak diundangkan kata Yusup.

Tapi dalam aturan OJK, jasa gadai swasta yang sudah ada sebelum POJK keluar masih bisa tetap beroperasi meski baru hanya terdaftar. Tapi begitupun, pelaku usaha yang telah terdaftar tetap harus mengajukan izin usaha.

Kedepanya Masyarakat diharapkan menjadi nasabah cerdas dengan tidak menggunakan jasa gadai swasta yang tidak legal.

“Jadi jika ingin menggunakan jasa gadai swasta, pastikan dulu apakah usahanya legal atau tidak. Karena itu juga sebagai jaminan bagi masyarakat dan akan menghindarkan dari kerugian-kerugian yang bisa saja terjadi,” jelas Yusup. (E3)

Pos terkait