OJK Terapkan Perlakuan Khusus Kredit bagi Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

  • Whatsapp

Foto : Mafa Yulie

Indiespot,id Jakarta –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12/2025) pasca pengumpulan data di wilayah bencana, serta asesmen yang menunjukkan bencana dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah setempat dan pada gilirannya mempengaruhi kemampuan membayar debitur.

Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah.

Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan persnya diterima, Kamis (11/12/2025) menyebutkan, OJK menilai kondisi tersebut dapat mengurangi kemampuan membayar debitur sehingga perlu ada perlakuan khusus.
Kebijakan perlakuan khusus ini merujuk pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan di Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).
Aturan ini berlaku untuk perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM, dan LJK lainnya (PVML).
Bagi kredit atau pembiayaan dengan plafon hingga Rp10 miliar, penilaian kualitas dilakukan berdasarkan ketepatan pembayaran.
Sementara itu, kredit yang direstrukturisasi dapat tetap dinyatakan lancar, baik pembiayaan disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
Restrukturisasi bagi penyelenggara LPBBTI hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pemberi dana.
Selain itu, debitur terdampak juga bisa memperoleh pembiayaan baru dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah, sehingga tidak diterapkan sistem one obligor.
Kebijakan ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025. OJK menekankan langkah ini tidak hanya untuk membantu debitur, tetapi juga sebagai bagian dari mitigasi risiko sistemik dan mendorong pemulihan ekonomi daerah.
Di sisi perasuransian, OJK meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, memetakan polis terdampak, serta menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan.
Selain itu, koordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur juga diperkuat, termasuk penyampaian laporan perkembangan klaim secara berkala kepada OJK. (Sgh)

Pos terkait