Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap jaringan Narkoba jenis sabu yang dikendalikan Napi Lapas Tanjung Gusta ,Medan.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan “Tersangka inisial Y (47) warga Komplek TKBM, Sei Mati, Medan Labuhan berhasil diamankan dan DEN (35) warga Perumahan Marelan Residen 2, Terjun, Medan Marelan,” sebutnya saat memaparkan kasus tersebut di RS. Bhayangkara, Medan. Kamis, (9/1) Sore.
Martuani menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa ada bandar narkoba berdomisili di Medan Labuhan.
Menindaklanjutinya petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli, “penangkapan terhadap Y pada Rabu, (8/1) sekitar pukul 00.00 Wib di Rumahnya,” kata Martuani.
Setelah melakukan penangkapan. Selanjutnya petugas menggeledah kamar tersangka yang berada di Lantai II.
Dari Kamar Tidurnya “Petugas menemukan sabu 1445 gram, 120 extasi, 8 papan pil Happy Five, 1 timbangan digital dan 1 unit Handpone,” ujar Martuani.
Setelah dilakukan pengembangakan, Petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka lainya DEN.
Saat pengembangan ” di seputaran Tanjung Gusta tersangka (DEN) melawan petugas dan berusahan melarikan diri, maka diberi tindakan tegas terukur (tembak) terhadap tersangka hingga mengakibatkan meninggal dunia,” jelasnya.
Dari pengeledahan terhadap DEN. ditemukan Narkoba jenis sabu 313 gram, 1000 butir ektasi, satu timbangan digital, handpone dan uang tunai Rp.300.000.
Kapolda juga menambahkan ada ditemukan diduga Narkoba baru seperti serbuk saat pengeledahan terhadap DEN.
” Ada empat bungkus diduga (narkoba) Jenis baru , kita belum tau apa efeknya akan kita dalami bekerjasama dengan balai POM,” jelas Martuani.
Diketaui asal Narkoba tersebut diperoleh dari abang ipar tersangka DEN yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta terkait kasus Narkoba.
Untuk mempertanggujawabkan perbuatanya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba dwngan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup. (E3)