25 Tahun KPPU: Menegakkan Persaingan dan Menggerakkan Indonesia Raya

  • Whatsapp

INDIESPOT.ID JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada tanggal 7 Juni
2025 merayakan hari jadinya yang ke-25. Bukan sekadar merayakan, momen ini menjadi
refleksi dan penguatan komitmen untuk menjaga keadilan dalam pasar serta mendukung
pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sehat, berkeadilan serta bermartabat.

Dalam pidato peringatan yang berlangsung di Jakarta, Ketua KPPU M. Fanshurullah
Asa, menegaskan bahwa selama dua setengah dekade, KPPU telah menjadi garda depan
dalam melawan praktek bisnis tidak sehat, mulai dari monopoli, kartel, hingga praktik curang
dalam tender. “Persaingan usaha bukan hanya soal harga dan produk. Ia adalah napas
demokrasi ekonomi. Ia adalah harapan agar si kecil bisa tumbuh bersama si besar,” tegasnya. melalui siaran pers yang diterima, Selasa (10/6/2025).

Bacaan Lainnya

Selama 25 tahun terakhir, KPPU telah mencatat berbagai capaian penting seperti:
• 233 perkara kolusi dan persekongkolan tender berhasil diusut,
• 183 kasus monopoli dan diskriminasi terhadap pelaku usaha ditindak,
• Lebih dari Rp3 triliun denda dijatuhkan, dan sekitar Rp1 triliun telah masuk kas negara,
• 1.667 merger dan akuisisi telah dikawal untuk mencegah distorsi pasar,
• 325 reformasi kebijakan telah didorong untuk menciptakan iklim usaha yang adil,
• Dan tak kalah penting, KPPU membangun budaya sadar persaingan usaha dari Sabang
sampai Merauke.

Ketua KPPU juga menyoroti tantangan baru di era digital. Menurutnya, kekuatan pasar
kini tersembunyi dalam algoritma, server, dan data, bukan lagi hanya pada mesin dan gudang.
Tantangan seperti abuse of dominance, killer acquisitions, hingga data-driven collusion
membutuhkan pendekatan baru yang lebih adaptif dan kolaboratif.

Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak; pemerintah, pelaku usaha, akademisi,
masyarakat sipil, hingga generasi muda, untuk menjadi bagian dari perjuangan menegakkan
keadilan ekonomi. “Kita tidak bisa berjalan sendiri. Ekonomi yang sehat hanya bisa dibangun
melalui kolaborasi dan komitmen bersama. Regulasi yang berani, etika bisnis yang dijunjung,
dan sikap berani rakyat untuk mengatakan tidak pada praktik bisnis tidak sehat”.

Perubahan struktur internal KPPU, seperti transformasi sistem kepegawaian, juga
ditegaskan tidak boleh mengubah semangat lembaga ini. KPPU akan terus menjadi lembaga
yang lincah, tajam, dan berani berdiri di sisi rakyat. KPPU harusnya tidak lagi sekadar
lembaga pengawas.

Namun penjaga agar semua pelaku usaha, besar, menengah maupun
kecil, memiliki hak yang sama untuk tumbuh. Dengan mengawasi praktik bisnis dan
mendorong iklim kompetisi yang sehat, KPPU memastikan bahwa harga barang tidak
dimanipulasi, konsumen mendapat pilihan yang adil, dan usaha kecil tidak terpinggirkan.
Di tengah cepatnya perubahan ekonomi digital, keberadaan KPPU menjadi semakin
krusial.

Masyarakat perlu menyadari bahwa persaingan usaha yang sehat berarti harga yang
lebih adil, inovasi yang terus tumbuh, dan ekonomi yang lebih merata.

Dalam semangat perayaan 25 tahun, KPPU mengajak masyarakat untuk turut menilai
pentingnya keberadaan lembaga ini. Dukungan publik sangat dibutuhkan agar KPPU semakin
kuat dan budaya persaingan usaha makin tertanam dalam kehidupan ekonomi Indonesia.

“Karena ekonomi yang adil bukan hanya tentang pertumbuhan, tetapi yang berdampak dan
tentang siapa yang boleh ikut bertumbuh,” pungkas Ketua KPPU.(Rel/Sgh)

 

Pos terkait