INDIESPOT.ID, Medan – Seorang pria bernama PK (32) ditangkap massa saat hendak menculik mantan pacarnya RN (23) di Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Jumat (4/8/2023). Saat beraksi pelaku mengajak 3 kerabatnya bernama Muhayatsah (42), Rapit (25) dan Sutrisno (39). Alhasil kerabatnya ikut ditangkap warga.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak mengatakan peristiwa berawal pada Rabu (2/8/2023), sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku mendatangi korban diindekostnya lalu menganiaya korban di dalam kamar kost. Alasannya pelaku merasa cemburu korban dekat dengan pria lain.
Christin tidak menjelaskan bentuk penganiayaannya, namun setelah itu korban RN lari ke rumah keluarganya, yang tidak jauh dari indekosnya. Dia kemudian memberitahukan perbuatan pelaku tersebut.
“Pelaku diusir oleh keluarga korban dan pelaku pun pulang ke rumah nya di daerah Kecamatan Belawan,” ujar Christin, Jum’at (11/8/2023).
Usai kejadian itu timbul niat pelaku menculik korban, dia lalu mengajak 3 pelaku lainnya. Kemudian pada, Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 16.00 pelaku sepakat mendatangi rumah korban menggunakan mobil. Saat mereka ke rumah korban, ternyata korban sedang bersama seorang teman laki laki nya berada di kost.
“Tiba tiba beberapa orang (saudara pelaku) datang ke kamar kost, lalu mengetuk pintu kamar korban, ternyata setelah dibuka korban mengenal, Muhayatsah dan Rapit,yang diketahui adalah keluarga pelaku,” ujar Christin.
Korban kemudian dipaksa mendekat ke mobil pelaku, alasannya ada hal penting yang ingin sampaikan pelaku. Korban pun menuruti, saat korban mendekati pintu mobil, pelaku mendorong korban dari belakang hingga korban masuk ke mobil. Di saat itu, korban berusaha untuk keluar dari mobil tersebut,
“Namun ditahan oleh keempat pelaku, sehingga korban berteriak minta tolong,” ujar Christin
Mendengar teriakan tersebut sekelompok warga datang menolongnya, para pelaku pun dihakimi massa. Kemudian para pelaku dan barang bukti di serahkan ke Polsek Medan Tuntungan oleh warga.
Atas perbuatannya keempat pelaku ini disangkakan melanggar Pasal 328 subs Pasal 333 Jo Pasal 53 ayat (1) dengan ancaman hukuman kurang lebih sembilan tahun penjara. (Dim)