INDIESPOT.ID, Medan – Seorang pria berinisial FN (35) ditangkap petugas dari Unit Reskrim Polsek Medan Kota. Sebab, ia nekat mencuri ban serap mobil pemadam kebakaran yang terparkir di Jalan Cirebon, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sabtu, 11 September 2021, dinihari.
Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Ramadhan, kejadian itu pertama kali diketahui usai seorang petugas pemadam kebakaran berinisial RS (48) melaporkan pencurian itu ke polisi
Mendapatkan laporan itu, petugas dari Unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.
“Pelaku FN bersama rekanannya yang saat ini masih DPO melakukan aksi pencurian ban serap mobil Damkar milik Pemko Medan tepat di Ruang Isolasi COVID-19 atau eks Hotel Soechi. Kemudian, tim melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan para saksi”, ucap Kompol Rikki kepada wartawan, Kamis (20/01/2021).
Kompol Rikki menjelaskan, setelah melakukan pengejaran, pelaku FN (35) diamankan saat hendak beraksi kembali di Jalan Brigjend Katamso, Gang Bidan pada Minggu, 16 Januari, dinihari.
“Saat itu, pelaku ini hendak kembali melakukan aksinya yaitu mencuri ban serap pada mobil yang terparkir di badan jalan. Namun anggota kita mendapati para pelaku yang saat itu gerak geriknya sudah mencurigai,” ujarnya.
Pada saat akan diamankan, rekan pelaku FN langsung kabur meninggalkannya sendiri di lokasi. Petugas langsung membawa FN tanpa adanya perlawanan.
Kepada petugas, FN mengakui semua perbuatannya dan sudah kerap kali dilakukan di beberapa wilayah di dalam dan luar Kota Medan.
“Setelah kita interogasi, pelaku ini mengaku sudah 9 kali beraksi di wilayah dalam dan luar Kota Medan. Dengan berbagai jenis kendaraan sudah berhasil digasak”, sebutnya.
Dari tangannya, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 buah senapan angin, 2 jenis senjata tajam pisau butter, 2 buah kunci roda truk dan 1 buah kunci roda truk.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih memburu 3 pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui. Terhadap FN, petugas menjeratnya dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Satria)






