INDIESPOT.ID, Kabupaten Mandailing Natal – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), mengamankan mantan Kepala Seksi Hak Kasi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Muhammad Khaidir Nasution.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan mengatakan, Muhammad Khaidir merupakan DPO kasus korupsi penggelapan sertifikat, yang ditangkap di depan sebuah rumah makan di Medan, Selasa (14/3) malam.
“Yang bersangkutan elah diamankan, karena sudah 7 bulan ditetapkan jadi DPO, kemudian setelah diketahui keberadaannya langsung diikuti dari rumahnya dan saat diamankan terpidana kooperatif dan langsung dibawa ke kantor Kejatisu,” ungkap Yos kepada wartawan, Rabu (15/3).
Yos menjelaskan,terpidana Muhammad Khaidir sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung RI : 1247 K/Pid Sus/2022 tanggal 20 April 2022 tentang pidana korupsi penggelapan Sertifikat Transmigrasi Batahan IV Kecamatan Batahan Kabupaten Madina yang terjadi sekitar tahun 2008.
“Berdasarkan putusa MA, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” jelasnya.
Terdakwa, lanjutnya, dikenakan pada Pasal 10 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Hak Acara Pidana, Undang-undang No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dan Undang-undang No 14 Tahun 1985 tentang Mahkama Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perbuhana kedua Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan tentang peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Sebelumnya, terpidana dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan oleh jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan Senin 3 Agustus 2020.
Namun, majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara pada persidangan berikutnya menjatuhkan vonis bebas. Ia dinilai tidak terbukti melakukan korupsi menggelapkan 136 sertifikat milik transmigrasi yang berhak. Namun, salah satu hakim anggota Felix Da Lopez menyampaikan sikap berbeda pendapat.
“Atas putusan vonis bebas tersebut, JPU langsung mengajukan kasasi dan putusan MA menguatkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara,” sebut Yos.
Yos menambahkan, terpidana akan diserahkan ke tim JPU dari Kejari Madina untuk selanjutnya diproses menjalani hukumannya dan dibawa ke Rutan Tanjunggusta Medan. (Dim)






