INDIESPOT.ID, Kabupaten Tapanuli Tengah – Pasangan suami istri asal Jambi, yakni RT (47) dan istrinya DK (46) dihajar warga usai tertangkap tangan belanja dengan uang palsu di Pasar Onan Barus, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut). Pasutri itu membelanjakan uang palsu dengan modus mendapatkan uang asli dari kembalian.
Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning mengatakan, kedua pelaku sudah diamankan beserta barang bukti berupa 1470 lembar uang palsu senilai 147 juta rupiah. Kemudian juga uang asli Rp3,8 juta.
“Polres Tapanuli Tengah telah mengamankan pasangan suami-istri kasus penyebaran uang palsu di Pasar Onan Barus,” ujarnya, Selasa (14/3/2023).
Horas mengatakan, pasangan pasutri itu mendapati uang palsu tersebut dari seseorang di Jakarta yang dikenalnya lewat grup pinjaman online (pinjol) di Facebook. Setelah berkenalan, keduanya kemudian memutuskan untuk bertemu.
“Saat bertemu di Terminal Pulo Gadung Jakarta pada September 2022. RT memberikan uang senilai Rp 5 juta kepada W, dan W memberikan uang palsu sebanyak Rp 15 juta,” ungkap Horas.
Aksi itu, ungkap Horas, telah dilakukan pelaku diberbagai provinsi, seperti di Jambi, Sumatera Barat, dan terakhir di Sumut. Aksi itu dilakukan para pelaku sejak tahun 2022.
Saat ini, kata Horas, kedua pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 Ayat 2, 3 dan ayat 4 Jo Pasal 26 Ayat 2, 3 dan 4 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan denda Rp 50 miliar,” pungkas Horas. (Ika)