INDIESPOT.ID, Medan – Tim tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejatisu) melakukan penahanan terhadap 2 tersangka dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sicanang Kecamatan Medan Belawan, Rabu (20/7).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, kedua tersangka yang ditahan yakni M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian tersangka RRES selaku Direktur PT Jaya Sukses Prima.
Dijelaskannya, pembangunan jembatan itu, dengan biaya sebesar Rp13,6 miliar Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kota Medan.

“Tim Pidsus Kejatisu menemukan peristiwa pidana di mana PT Jaya Sukses Prima tidak selesai melaksanakan pekerjaan, terhadap pekerjaan tersebut dilakukan pemutusan kontrak,” kata Yos.
Sehingga, dalam pekerjaan tersebut diduga bertentangan dengan Perpres RI No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 35 Tahun 2011 dan Perpres No.70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Akibat perbuatan tersangka M dan RRES, berdasarkan perhitungan tim ahli diperoleh kerugian keuangan negara kurang lebih Rp3 miliar. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” papar Yos.
Yos menambahakn, setelah pemeriksaan oleh Tim Pidsus Kejatisu dilakukan penahanan terhadap M ke Rutan Tanjunggusta dan RRES ke Lapas Wanita Tanjunggusta Medan. Selama proses pemeriksaan dan proses penahanan tetap menjalankan protokol kesehatan. (Dim)
Foto: Salah satu tersangka dugaan korupsi pembangunan jembatan Sicanang yang ditahan tim Pidsus Kejatisu. (Istimewa)






