Dosen Fakultas Hukum USU Gelar Pengabdian Tentang Pemanasan Global

  • Whatsapp
Dosen Fakultas Hukum USU Dr. Fajar Khaify Rizky, S.H., M.H turut serta dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat skim kemitraan mitigasi bencana yang diadakan oleh Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sumatera Utara. (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Medan – Dosen Fakultas Hukum USU Dr. Fajar Khaify Rizky, S.H., M.H turut serta dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat skim kemitraan mitigasi bencana yang diadakan oleh Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sumatera Utara bekerjasama dengan mitra Lurah Kelurahan Padang Bulan Selayang I Kecamatan Medan Selayang.

Selaku Ketua dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat kali ini, beliau mengangkat judul Diseminasi Hukum Penanganan Perubahan Iklim Dan Pemanasan Global Ditinjau Berdasarkan Perspektif Hukum Lingkungan Internasional Di Kelurahan Padang Bulan Selayang I Kecamatan Medan Selayang.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini beranggotakan Dosen Fakultas Hukum USU yaitu Boy Laksamana, S.H., M.Hum dan Muhammad Din Al Fajar, S.H., M.H. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu Pengabdian kepada Masyarakat.

Dosen Fakultas Hukum USU Dr. Fajar Khaify Rizky, S.H., M.H turut serta dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat skim kemitraan mitigasi bencana yang diadakan oleh Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sumatera Utara. (Istimewa)

Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2022 yang lalu, bertempat di Kantor Kelurahan Padang Bulan Selayang I Kecamatan Medan Selayang. Pengabdian masyarakat ini dihadiri oleh Sekretaris Kelurahan Padang Bulan Selayang I Kecamatan Medan Selayang dan jajarannya beserta masyarakat di Kelurahan Padang Bulan Selayang I Kecamatan Medan Selayang.

Kegiatan ini juga melibatkan Dosen Tetap Universitas Prima Medan Ibu Aisyah, S.H., S.Sos., M.H sebagai pembicara dan Mahasiswa Aktif Fakultas Hukum USU, yaitu Muhammad Zuhdy Ikhsan, Ramawita Simbolon, Putri Nellita Simanjuntak, dan Wahyu Tri Utama.

Dosen Fakultas Hukum USU Dr. Fajar Khaify Rizky, S.H., M.H turut serta dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat skim kemitraan mitigasi bencana yang diadakan oleh Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sumatera Utara. (Istimewa)

Kegiatan ini dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Universitas Sumatera Utara dan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sumatera Utara dan mendapat persetujuan dari Lurah Kelurahan Padang Bulan Selayang I Kecamatan Medan Selayang.

Saat diwawancarai, Ketua Tim Pengabdian kepada Masyarakat FH USU, Dr. Fajar Khaify Rizky, S.H., M.H., mengatakan bahwa tujuan diadakannya kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada jajaran dan masyarakat di Kelurahan Padang Bulan Selayang I Kecamatan Medan Selayang terhadap penyebab terjadinya perubahan iklim dan pemanasan global, dampak terjadinya perubahan iklim dan pemanasan global, dan upaya-upaya penanganan perubahan iklim dan pemanasan global berdasarkan hukum lingkungan internasional.

Penyebab terjadinya perubahan iklim dan pemanasan global antara lain disebabkan karena meningkatnya gas rumah kaca, polusi udara karena bahan bakar, efek rumah kaca, penggunaan CFC secara berlebihan, penggundulan hutan, polusi metana karena peternakan, pertanian dan perkebunan, boros penggunaan listrik, polusi udara akibat industri pabrik, dan sampah plastik. Pemanasan global menyebabkan peningkatan suhu di permukaan bumi.

Suhu bumi yang meningkat dapat menyebabkan berbagai dampak buruk bagi lingkungan dan ekosistem lainnya karena terjadi perubahan iklim dunia. Salah satu contoh dampak yang ditimbulkan dari pemanasan global adalah mencairnya glasier dan es di kutub. Hal ini dapat mengakibatkan naiknya permukaan air laut dan membuat sebagian daerah terendam air laut. Contoh dampak buruk lainnya tentang pemanasan global adalah terjadinya curah hujan yang tinggi, kegagalan panen, hilangnya terumbu karang, kepunahan berbagai spesies, hingga penipisan lapisan ozon pada atmosfer bumi.

Akibat yang lain akibat terjadinya pemanasan global adalah adanya perubahan iklim, atau fenomena penyimpangan iklim, misalnya terjadinya tiga bencana hidrometeorologi, yaitu angin puting beliung, banjir, dan tanah longsor, bahkan mungkin ditambah dengan gelombang laut yang tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya korban jiwa manusia, akan tetapi juga ada kerugian materiil, sebagai contoh adalah adanya kerusakan pemukiman, kerusakan infrastruktur, dan masih banyak lagi kerusakan lainnya.

Upaya-upaya penanganan perubahan iklim dan pemanasan global berdasarkan hukum lingkungan internasional dikenal adanya beberapa perjanjian internasional yaitu United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) kerangka kerja perubahan iklim perserikatan bangsa-bangsa (PBB) merupakan perjanjian lingkungan internasional yang dirundingkan pada KTT Bumi di Rio de Janeiro pada tahun 1992 dan diberlakukan pada tahun 1994.

Tujuan dari konvensi ini adalah untuk menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer sampai pada level yang dapat mencegah gangguan pada atmosfer bumi. Negara-negara anggota UNFCCC mempunyai tujuan bersama untuk menurunkan konsentrasi gas rumah kaca sampai pada jumlah yang tidak lagi membahayakan bagi atmosfer bumi dan kegiatan manusia yang dapat menimbulkan perubahan iklim bumi.

Protokol Kyoto merupakan salah satu bentuk perjanjian yang ada di bawah kerangka kerja yang dimiliki oleh UNFCCC yang menunjukkan sebuah upaya yang sangat serius dalam menghadapi perubahan iklim. Secara hukum Protokol Kyoto mewajibkan seluruh Annex I untuk menurunkan emisi GRK rata-rata sebesar 5,2% dari tingkat emisi tahun 1990 pada periode 2008-2012.

Protokol terdiri dari 28 pasal dan dua lampiran (annex) serta menetapkan penurunan emisi GRK akibat kegiatan manusia, mekanisme penurunan emisi, kelembagaan, serta prosedur penataan dan penyelesaian sengketa. Annex A mencantumkan jenis GRK yang diatur protokol yaitu: karbondioksida (CO2), metana (CH4), nitrogen oksida (N2O) beserta sumber emisinya seperti pembangkit energi, proses industri, pertanian dan pengolahan limbah.

“Saya berharap dengan adanya pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini masyarakat di Kelurahan Padang Bulan Selayang I Kecamatan Medan Selayang peduli terhadap bumi agar tidak terjadi perubahan iklim dan pemanasan global dengan cara hemat dalam penggunaan listrik seperti AC, kulkas dan lain-lain. Juga dalam penggunan kendaraan bermotor yang tidak mengeluarkan asap berlebihan karena asap tersebut mengandung zat karbondioksida yang sangat berbahaya bagi atmosfer bumi.

Kemudian membiasakan diri menggunakan segala sesuatu yang sifatnya ramah lingkungan misalnya mengurangi penggunaan plastik dan styrofoam adalah salah satu upaya dalam mengurangi perubahan iklim dan pemanasan global.

Sekretaris Kelurahan Padang Bulan Selayang I Kecamatan Medan Selayang, Ibu Ogest beserta jajarannya menyambut positif dalam kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan. “Saya berharap kerjasama bukan sekali ini saja kedepannya perlu dilakukan kerja sama kembali dengan pihak USU”. (Dim)

Pos terkait