Dosen FH USU Beri Penguatan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak Dalam Aktivitas Bisnis

  • Whatsapp
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ( FH USU ) mengabdi kepada masyarakat dalam skema Kemitraan Masyarakat Perintis yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengabdian pada Masyarakat USU Tahun 2022. (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Medan – Pada Rabu, 3 Agustus 2022, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ( FH USU ) mengabdi kepada masyarakat dalam skema Kemitraan Masyarakat Perintis yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengabdian pada Masyarakat USU Tahun 2022 dengan judul.

“Penguatan Pengetahuan Hukum Tentang Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak dalam Aktivitas Bisnis di Desa Klambir v Kebon Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang“.

Bacaan Lainnya

Hadir kegiatan ini yaitu perwakilan Kepala Desa Klambir v Kebon Kecamatan Hamparan Perak, ibu PKK Desa Klambir v Kebon, Siti Khairunnisa SH,. MH sebagai ketua tim pengabdian masyarakat bersama Anggota tim pengusul Lesly Saviera SH, MH dan 4 Mahasiswa Fakultas Hukum USU yaitu Rizky Fadilah Harahap, Mikhael Andi Marpaung, Alifah Salwa Shabrina Sibarani dan Hamdi Rais Harahap.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ( FH USU ) mengabdi kepada masyarakat dalam skema Kemitraan Masyarakat Perintis yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengabdian pada Masyarakat USU Tahun 2022. (Istimewa)

“Dalam Pasal 28 I Ayat (4) UUD 1945 Menyatakan Bahwa Negara bertanggung jawab atas pemberdayaan, perlindungan, penegakan danpemenuhan hak asasi manusia setiap warga negara termasuk perempuan dan anak. Fokus pengabdian ini adalah penguatan bagaimana bentuk perlindungan perempuan dan anak dalam aktivitas bisnis”ujar Siti Khairunnissa.

Lesly Saviera menjelaskan aktivitas bisnis semakin berkembang dengan adanya E-commerce sehingga perlu diberi pengetahuan dan perlindungan hukum. Tidak ada pasal khusus baik dari UU Perlindungan Konsumen sampai dengan PP no. 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi pelaku usaha di marketplace.

Didalam FGD terjadi diskusi antara tim penyaji dengan peserta kegiatan penyuluhan hukum di Desa Klambir V Kebon Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dimana peserta menanggapi dengan baik penyuluhan yang dilakukan tim penyuluhan hukum pengabdian masyarakat Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara mengangkat isu Perlindungan Hukum terhadap anak serta isu isu usaha dan bisnis yg berada di Desa Klambir V Hamparan Perak.

Ryan selaku Kasi Kesejahteraan Kantor Desa Klambir V kebun sebagai perwakilan kepala desa mengucapkan terimakasih kepada Tim pengabdian masyarakat Fakultas Hukum USU yang telah memberikan ilmu kepada mereka beserta warga desa, sehingga mengerti paham tentang Hukum Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak dalam Aktivitas Bisnis di Desa Klambir v. Adapaun tanggapan salah satu peserta kegiatan yaitu bapak rusman peli “ kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami sebagai masyarakat yang awam akan isu-isu hukum perempuan dan anak yang berkembang di kawasan Desa Klamibir V”.

Tim pelaksana tugas penyuluhan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Mengucapkan terimakasih pada Perwakilan Kepala Desa Klambir V Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang yang berhadir serta warga desa yang telah ikut serta dan semoga pengabdian ini dapat mengimplimentasikan pengetahuan Hukum dan bisnis di Desa Klambir V.

Di Akhir kegiatan, Siti Khairunnisa Mengajak untuk foto bersama peserta sosialisasi bersama tim pelaksana Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. (Dim)

Pos terkait