Ribut 2 OKP Karena Spanduk, Seorang Pria Jadi Korban Pembacokan

  • Whatsapp
Tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan Polres Binjai. (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Binjai – Dipicu permasalahan penurunan spanduk, anggota dari 2 OKP di Kota Binjai berkelahi. Akibatnya, seorang pria berinisial EHT menjadi korban pembacokan.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada hari Minggu, 3 Juli 2022, sekira pukul 19.30 di Jalan Gunung Jaya Wijaya. Saat itu, korban bersama rekan-rekannya masing-masing SH, MH dan 2 orang lainnya sedang duduk-duduk di teras.

Bacaan Lainnya

Tak lama kemudian, pelaku bersama rekan-rekannya datang mengendarai sepeda motor dan langsung turun berjalan mendekati SH. Namun sebelum sampai ke teras, pelaku AD sudah memanahkan anak panah besi ke arah korban.

“Pelaku AD terlebih dahulu memanahkan anak panah besi kearah SH dan teman- temannya sebanyak 1 kali tetapi tidak kena,” ujar Iptu Junaidi, Kamis 19 Juli.

Setelah itu, kemudian AD berjalan dibelakang IS. Saat itu, IS menuding jika spanduk milik kelompoknya diturunkan SH. Namun, tudingan itu dibantah SH.

“Dan saat tersebut AD mengatakan kepada ETH, kok kau ganggu kami, kami gak pernah ganggu kau. Namun ETH yang saat tersebut tidak memakai baju langsung berdiri sambil memegang parang dan dibacok ke badannya sendiri,” ucapnya.

“Gerakan itu dilakukan korban untuk memberitahu bahwa ia kebal sambil mengatakan jika pihaknya tidak pernah menurunkan spanduk kelompok terlapor. Namun setelah, korban ETH menantang para terlapor untuk berkelahi,” sambungnya.

Mendapat tantangan dari korban, emosi pelaku AD terpancing. Akhirnya, perkelahian keduanya tak bisa dihindari.

“AD terpancing emosinya sehingga terjadi percekcokan dan pembacokan. Para saksi melihat kejadian pembacokan tersebut dilakukan oleh AD dengan menggunakan parang yang telah dipersiapkan sebelumnya,” jelasnya.

Selanjutnya, polisi yang mendapat informasi perkelahian tersebut langsung menuju lokasi kejadian. Saat di lokasi, petugas langsung mengamankan pelaku AD dan rekannya WB.

“Atas kejadian tersebut Satuan Reskrim Polres Binjai mengamankan dan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka AD dan WB berikut beberapa barang bukti,” bebernya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 sub pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Satria)

Pos terkait