Polda Sumut Jelaskan Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi di Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

  • Whatsapp
Temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Medan – Polda Sumut terus mendalami keberadaan kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Terbaru, Polda Sumut telah memeriksa 5 anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan, dari kelima anggota Polri tersebut 4 orang berasal dari Polres Langkat dan seorang lainnya dari Polres Binjai. Kelimanya, telah diperiksa dan menjalani persidangan etik.

Bacaan Lainnya

Kombes Hadi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, kelima anggota polisi itu tidak terlibat langsung di kerangkeng milik Bupati Langkat.

“Terkait apa peran kelimanya, mereka adalah mengetahui (kasus itu). etapi mereka tidak melaporkan kepada atasannya atau pimpinannya,” ujar Kombes Hadi, Selasa, 24 Mei.

Ia mengatakan, kelima anggota polisi itu diperiksa sejak kasus tersebut bergulir. Kelimanya juga sudah menerima sanksi dari hasil keputusan sidang.

“Sanksinya ada yang demosi, kemudian penundaan kenaikan pangkat, mutasi, tidak menerima gaji berkala. Ada berbagai macam sanksi yang diberikan kepada kelima tersangka itu sesuai dengan perannya masing-masing dan itu sudah kita sidangkan,” katanya.

Dalam kasus tersebut, diketahui jika polisi telah menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka. Total ada 9 orang yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus itu, termasuk anak dari Terbit Rencana berinisial DP.

Diduga kuat, terdapat penyiksaan terhadap penghuni kerangkeng. Dari penyelidikan polisi, ditemukan ada 4 penghuni kerangkeng yang tewas. (Satria)

Pos terkait