Diduga Tewas Dianiaya di Kerangkeng, Polda Sumut Bongkar 1 Kuburan di Kecamatan Salapian

  • Whatsapp
Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Medan – Polda Sumut terus melakukan penelusuran dugaan penganiayaan di dalam kerangkeng milik Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin. Terbaru, polisi kembali membongkar satu kuburan terduga korban penganiayaan di kerangkeng, pada Kamis, 14 April, di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.

Dari informasi yang dihimpun kuburan itu, atas nama Dodi Santoso yang diduga tewas dianiaya pada tahun 2018.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan pembongkaran tersebut. Namun dia belun merinci kronologi korban masuk ke dalam kerangkeng hingga tewas.

“Polisi masih menunggu hasil autopsi,” kata Kombes Hadi.

Kombes Hadi menjelaskan, jenazah Dodi merupakan korban keempat di kerangkang Bupati Langkat. Tiga jenazah sebelumnya telah diidentifikasi.

Mereka yakni Abdul Sidik. Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019 dan meninggal 22 Februari 2019. Lalu Sarianto Ginting (35). Dia masuk ke kerangkeng 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021.

Lalu satu korban lain inisial U. Tetapi pihak keluarga menolak untuk membongkar kuburan korban. Meskipun begitu, polisi telah mengumpulkan data data korban.

Dalam kasus ini polisi juga telah menetapkan 9 tersangka, termasuk Terbit Perangin-angin. Karena tersandung kasus korupsi Terbit ditahan di KPK.

Dalam kasus ini Terbit dikenakan pasal berlapis.

“Dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 170 KUHP,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Selasa, 5 April.

“Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di Juncto kan, dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP,” tambah Irjen Panca.

Sementara itu untuk 8 tersangka lainnya yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP. Dari kedelapan tersangka itu, seorang diantaranya merupakan anak Bupati Langkat, yakni Dewa Perangin-angin atau DP Mereka ditahan di Mapolda Sumut.

Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Kasus praktik kerangkeng manusia ini mencuat ke publik setelah KPK menangkap Bupati Langkat karena diduga terlibat korupsi berupa suap.

Belakangan, ditemukan adanya kerangkeng manusia yang berada di rumah Terbit Rencana Perangin Angin. Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, praktik ini sudah terjadi lama dan diketahui banyak orang di sekitar. Praktik ini bahkan menyebabkan sejumlah penghuninya meninggal dunia. (Satria)

Pos terkait