Curi Motor Pendeta, Pria di Sibolga Diciduk Polisi Saat Tertidur Lelap

  • Whatsapp
Pria berinisial RLT alias R (21) ditangkap Satuan Reskrim Polres Sibolga. (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Kabupaten Tapanuli Tengah – Seorang pria berinisial RLT alias R (21) ditangkap Satuan Reskrim Polres Sibolga, Minggu, 13 Maret saat sedang tidur di rumahnya di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Pasalnya, ia nekat mencuri sepeda motor milik seorang pendeta bernama Maslan Situmorang (49).

Kasat Reskrim Polres Sibolga, melalui Kasi Humas AKP R Sormin mengatakan, R ditangkap atas laporan korbannya.

Bacaan Lainnya

“Peristiwa ini terjadi hari Rabu, 9 Maret, di komplek Gereja HKBP di Kelurahan Simaremare. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah dan melakukan rapat,” kata AKP Sormin, Selasa, 22 Maret.

Selanjutnya, sekira pukul 17.30, anak korban menemuinya di ruang rapat dengan mengabarkan jika sepeda motornya sudah tidak ada lagi.

“Setelah dicek melalui CCTV, kelihatan seorang laki-laki mendorong dan membawa sepeda motornya. Akibat ulah pelaku, korban kerugian sekitar Rp 8 juta,” ujarnya.

Melihat motornya hilang digondol pelaku, korban langsung melaporkan ke Polres Sibolga. Polisi yang mendapat laporan langsung memburu hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku beraksi seorang diri lantaran melihat kunci motor tergantung,” jelasnya.

AKP Sormin menjelaskan, aksi nekat pelaku berawal saat ia dibonceng temannya naik sepeda motor. Ketika melintasi gereja HKBP Sibolga Kota, pelaku melihat temannya bermarga Limbong yang bekerja sebagai pemain suling di gereja tersebut.

“Sehingga, dia turun dan berjalan menuju gereja dan dengan temannya dan sempat makan di gereja. Setelah itu, pelaku pergi ke kamar mandi dan melihat motor korban dengan kunci kontak yang tergantung,” jelasnya.

Melihat itu, timbul niat jahat tersangka. Setelah mengamati situasi hingga aman, pelaku kemudian mendorong motor korban dan membawa ke Balige.

“Di Balige pelaku menemui orang yang pernah membeli motor darinya dan menjualnya sebesar Rp 1 juta. Kemudian, pelaku pergi ke Kota Pematangsiantar untuk menemui ibunya yang sedang dirawat dan rencananya akan di rujuk ke Kota Medan.

Saat tiba di rumah sakit di Pematangsiantar ibu tersangka ternyata telah meninggal dunia dan akan dibawa ke Sibolga. Sehingga ia kembali ke Sibolga dan ke rumahnya di Pandan.

“Setelah ibu pelaku dimakamkan pada hari Minggu, 13 Maret, ia diamankan di rumahnya ketika tidur dan kemudian dibawa ke Balige. Tiba di Balige motor yang dijual ditemukan di sebuah warung, namun orang yang membeli tidak ada,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah ditahan di Polres Sibolga. Ia disangkakan melanggar pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (Satria)

Pos terkait