Pria di Tebing Tinggi Curi Motor Ibunya, Kerena Tak Diberi Uang Buat Beli Susu Anaknya

  • Whatsapp
Tersangka berhasil diamankan Polres Tebingtinggi dan mengakui perbuatannya. (Dok. humas.polri.go.id)

INDIESPOT.ID, Kabupaten Tebing Tinggi –  Polisi menangkap pria berinisila DP (32) di Desa Meriah Padang, Kabupaten Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Jum’at (10/3). Musababnya, dia kedapatan mencuri sepeda motor ibu kandungnya bernama Moide (63).

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan peristiwa berawal Sabtu (14/1) sekira pukul 19.00 WIB. Tepatnya di rumah korban, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Tebingtinggi Lama, Kecamatan Tebing Tinggi. Saat sedang di rumah, tiba tiba pelaku mendatanginya.

Bacaan Lainnya

“Pelaku DP yang merupakan anak kandung korban datang dan masuk ke dalam rumah serta menemui korban di ruang TV, lalu pelaku meminta uang susu anak kepada korban, akan tetapi korban tidak memenuhi permintaan pelaku,”ujar Agus, Senin (13/3) dalam keterangannya.

Beberapa menit kemudian korban pergi ke kamar mandi belakang dan meletakkan kunci sepeda motor di lantai depan TV.
“Saat itu juga, tanpa ijin dari korban, pelaku mengambil kunci sepeda motor dan langsung membawa motor tersebut ke rumah korban yang satu lagi di Desa Mariah Padang Tanah Putih Kecamatan Tebingtinggi Sergai, dengan tujuan untuk mengambil BPKB dan STNK sepeda motor milik korban,” ujar Agus.

Kemudian pelaku menjual sepeda motor korban melalui akun online marketplace dan dibeli oleh seorang pria yang tidak dikenal seharga Rp 5,8 juta.

“Akibat kejadian tersebut korban pun merasa keberatan dan melaporkan perbuatan ini ke Polres Tebingtinggi,” ungkap Agus.

Setelah menyelidiki kasus ini, akhirnya pada Jumat (10/3) sekira pukul 14.00 wib, polisi berhasil mengamankan pelaku di Desa Mariah Padang.

“Saat diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan petugas membawa pelaku ke Polres Tebingtinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Agus.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 lembar kwitansi bukti jual beli 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tahun 2010 BK 5794 NAC.

“Pelaku dijerat dengan pasal 367 ayat (2 ) dari KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun,” tandas Agus. (Dim)

Pos terkait