”Halal” jadi Trending Twitter Usai Kemenag Tetapkan Label Baru, Begini Respon Warganet

  • Whatsapp
Capture foto cuitan Yaqut Cholil Qoumas (Dok. Twitter @YaqutCQoumas)

INDIESPOT.ID, Medan – Kata “Halal” saat ini, Sabtu (12/3/2022) tengah menjadi perbicangan warganet di Twitter. Hal ini lantaran Kementerian Agama (Kemenag) lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label halal yang baru. Kabarnya label itu akan berlaku secara nasional terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan label halal ini dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Bacaan Lainnya

Label Halal itu pun mendapat sorotan dari warganet. Dari pantau redaksi Indiespot, pukul 20.12 WIB lebih dari 15ribu tweet telah meramikan kata kunci “Halal”. Warganet menanyakan mengapa logo “Halal” terbaru ini tidak memiliki nuansa arab.

“Logo halal baru kemenag. Nuansa arabnya gak kelihatan. Why,” kata @Ressam2222.

Beberapa warganet lain juga menilai logo baru “Halal” ini mirip dengan gunungan wayang.

“Logo Halal indonesia napa kayak gunungan wayang ya ga sih?” tanya @Dhiyah951

“Logo halal dibawah @Kemenag_RI Filosofi nilai-nilai ke-Indonesia-an, menyerupai gunungan pada wayang. Beda dari logo halal dari MUI,” timpal @LollaCantika_

“Logo Halal Terbaru sekilas mirip Gunung wayang kulit,” kata @pendyshow

Tak hanya itu, logo baru ini juga dinilai sulit dibaca lantaran tidak ada tulisan “Halal” dalam bahasa Arab seperti mana sebelumnyax

“Iya. Logo (text arabic) halal itu udah universal banget. Orang islam dari berbagai negara mudah banget baca Logo halal. Tiba2 masuk Indo. Nyari halal gak ketemu,” cuit @arifnhy.

“Salah satu alasan kenapa ada logo halal model MUI karena gampang dilihat, sama kayak negara lain. Kalo urusan gini visibilitas lebih penting daripada estetika,” tulis @_SuperMod

“Apa urgensinya merubah logo halal?. Lalu kenapa dirubahnya jadi super aneh seperti ini?. Khat Arab halal sulit terbaca, karena desainnya terlalu memaksakan agar sesuai dengan Jawa,” pungkas @PitikeZayyin.

Sebagai informasi, penetapan label “Halal” ini merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 37 Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. (Ika)

Pos terkait