HAN 2023, Kemenag Deklarasikan Madrasah Ramah Anak

  • Whatsapp
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani. (Dok. kemenag.go.id)

INDIESPOT.ID, Tangerang – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2023 diwarnai dengan pembacaan Deklarasi Madrasah Ramah Anak Anti Kekerasan.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan HAN 2023 menjadi momentum untuk menciptakan madrasah sebagai tempat yang membahagiakan semua orang yang ada di dalamnya.

Bacaan Lainnya

“Apapun yang kita lakukan, misal untuk apa kita hidup, untuk apa kita bekerja, untuk apa kita belajar, pastinya kita lakukan untuk tujuan memperoleh kebahagiaan,” ujar Kang Dhani, sapaan akrabnya, pada puncak peringatan HAN 2023 di ICE BSD Tangerang, Sabtu (29/7/2023).

Hadir, Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemenag Eny Retno, Ketua DWP Kemenag Farikha Nizar beserta jajarannya, Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, Ketua Komnas Perlindungan Perempuan Andy Yetriyani, serta perwakilan siswa madrasah dari Jabodetabek.

Lewat Panggung Seni HAN 2023 ini Kang Dhani berpesan kepada madrasah se-Indonesia untuk senantiasa memastikan madrasah menjadi tempat di mana anak-anak selalu terlindungi dan aman serta nyaman untuk mengembangkan diri secara optimal. Sebab, salah satu yang tidak membuat bahagia itu adalah kekerasan.

“Tidak boleh terjadi bentuk kekerasan apapun di madrasah, baik itu kekerasan kejiwaan, kekerasan fisik dan kekerasan spiritual, yang semuanya yang akan menghambat tumbuh kembang anak,” kata Kang Dhani.

“Tugas kita bersama untuk mengawasi dan memastikan anak-anak di madrasah menjadi anak-anak yang kelak menjadi masa depan bangsa dan negara yang kita cintai ini,” sambungnya.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Muhammad Isom. (Dok. kemenag.go.id)

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Muhammad Isom, menambahkan, deklarasi ini menjadi komitmen keseriusan Kementerian Agama terhadap pelindungan anak dan mewujudkan madrasah ramah anak, anti bullying dan anti kekerasan.

“Kementerian Agama mendahului dan mempelopori untuk membuat Peraturan Menteri Agama nomor 73 tahun 2022 tentang anti kekerasan terhadap anak-anak juga sudah ada juknis atau petunjuk teknis tentang penangan kekerasan seksual pada satuan pendidikan madrasah. Hal ini mendahului dari lembaga pendidikan lainnya,” ungkap Isom.

Deklarasi Madrasah Ramah Anak Anti Kekerasan se-Indonesia. (Dok. kemenag.go.id)

Menciptakan suasana madrasah yang ramah anak, nyaman untuk belajar adalah kewajiban konstitusional, keagamaan, dan kemanusiaan sekaligus. Karena itu, kami berkomitmen, siap berkolaborasi dengan semua pihak untuk:

1. Mewujudkan keamanan, kenyamanan dan keramahan lingkungan madrasah untuk ekosistem pendidikan yang membahagiakan;

2. Menyusun dan melaksanakan program kegiatan dengan Prinsip Non Diskriminasi, Kepentingan Terbaik Bagi Anak, Memenuhi Hak Hidup dan Tumbuh Kembang Anak serta Partisipasi Anak;

3. Mengkondisikan pergaulan di ligkungan madrasah yang Islami, beradab dan jauh dari pergaulan bebas, sebagai ekosistem pendidikan yang tersinergi dengan keluarga, masyarakat dan tempat ibadah;

4. Menciptakan madrasah bebas bulliying, kekerasan fisik/non fisik dan seksual, vandalisme dan kekerasan berbasis online;

5. Mewujudkan lingkungan madrasah yang melindungi kelompok-kelompok rentan-beresiko, bebas dari pornografi, pelecehan dan kekerasan seksual terhadap siapapun;

6. Menciptakan lingkungan madrasah bebas asap rokok, minuman keras dan Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya);

7. Mewujudkan madrasah yang bersih, sehat dan halal, hijau, inklusif dan menyenangkan bagi perkembangan peserta didik. (Dim/Rel/kemenag.go.id)

Pos terkait