Polres Sibolga Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

  • Whatsapp
Tersangka penyalgunaan Narkoba kinis sudah diamankan Satuan Narkoba Polres Sibolga (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Kabupaten Tapanuli Tengah – Polres Sibolga berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) . Sabtu, 19 Februari, dinihari. Dari pengungkapan itu, Satuan Narkoba Polres Sibolga menangkap 3 pelaku.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, didampingi Kasat Narkoba AKP Sugiono, melalui Kasi Humas AKP R Sormin, mengatakan ketiga pelaku yang diamankan yakni, B (27), ISM (27) dan MRS (40). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat.

AKP Sormin menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Ia mengatakan, penangkapan itu bermula saat tersangka B menghubungi ISM, Jumat, 18 Februari.

“B bertanya kepada ISM apakah ada mobil yang mau direntalkan. Kemudian ISM mengatakan ada dan itu mobil MRS,” jelas AKP Sormin, Sabtu, 12 Maret.

Mendengar jawaban ISM itu, B langsung menyetujui dan menunggu mobil tersebut di suatu tempat di Kota Kisaran. Selanjutnya, tersangka ISM langsung menghubungi dan mendatangi rumah MRS.

“Kemudian keduanya pergi menemui B. Saat itu, juga ikut seorang pria yang tak dikenali ISM dan MRS, namun oleh B menjelaskan jika pria itu juga ikut ke Sibolga,” ucapnya.

Setelah didalam mobil, B mengatakan untuk singgah dahulu ke Jalan Durian. Setelah sampai, B langsung turun dan tak lama kemudian datang membawa sebungkus sabu-sabu.

“Tersangka ISM mengatakan “Aman untuk kita pakai di jalan”. Selanjutnya, mereka singgah makan di Simpang Meranti. Setelah itu, ketiganya mengkonsumsi sabu-sabu,” sebutnya.

Saat di kawasan Limapuluh, Kabupaten Batubara, tersangka ISM bertanya kepada B mengenai tujuan ke Sibolga. Kemudian, B menjawab tujuan ke Sibolga untuk mengambil sabu-sabu.

Saat melewati kawasan Batu Lobang, mobil yang dikemudian MRS dihadang petugas. Namun bukannya berhenti, MRS malah semakin menekan pedal gas dan kabur menuju arah Kota Padangsidimpuan.

“Tiba di simpang ke bandara MRS l masuk ke arah bandara dan jarak sekitar 1 km mobil diparkirkan dan ketiga tersangka bersama pria yang ikut berjalan menuju arah simpang jalan Padangsidempuan,” ujarnya.

“Tiba di persimpangan jalan Padangsidempuan keempat pria itu berhasil diamankan. Petugas langsung menggeledah, dimana di dalam mobil ditemukan 2 bungkus sabu-sabu,” sambungnya.

AKP Sormin menambahkan keempatnya langsung dibawa ke Polres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan 1 orang tidak terbukti.

“Sedangkan tersangka B, ISM dan MRS terbukti. Ketiga kini ditahan di RTP Polres Sibolga. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tutupnya. (Satria)

Pos terkait