Kejati Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Sumut, Salah Satunya Mantan Jubir Covid-19

  • Whatsapp
Kedua tersangka dugaan korupsi APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut saat berada di dalam mobil tahanan Kejaksaan (ist)

INDIESPOT.ID-MEDAN-Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut kembali menahan 2 tersangka dugaan korupsi penyelewengan dan penggelembungan program pengadaan penyediaan pendukung Covid-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

Kepala Kejati Sumut, Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan menyebut kedua tersangka yang ditahan yakni AY selaku Sekretaris Dinas Kesehatan merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

Bacaan Lainnya

“Kemudian tersangka FHS selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pengadaan Alat Pelindung Diri yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Sumatera Utara TA 2020,” kata Yos dalam keterangannya yang diterima Kamis, 15 Agustus.

Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura. Dalam persidangan terungkap bahwa kedua tersangka AY dan FHS terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Dinkes Sumut.

“Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80,” ucapnya.

Terkait penahanan, Yos menjelaskan jika penyidik sudah menemukan dua alat bukti, kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan.

Yos menyebut, kedua tersangka yang ditahan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair  Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yos menambahkan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan.  (sat)

Pos terkait