Selidiki Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Polda Sumut Telah Periksa 63 Saksi

  • Whatsapp
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Medan – Polda Sumut terus melakukan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan di dalam kerangkeng rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin. Sampai saat ini, Polda Sumut telah memeriksa sebanyak 63 saksi dalam kasus itu.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, seluruh saksi yang diperiksa itu merupakan orang yang pernah tinggal ataupun pihak keluarganya.

Bacaan Lainnya

“Ataupun orang-orang yang mengetahui dugaan pidana yang terjadi selama di tempat tersebut,” ujar Irjen Panca, Rabu, 9 Februari.

Irjen Panca mengatakan, sejauh ini pihaknya menemukan ada 3 korban meninggal yang diduga dianiaya di sana. Meskipun begitu pihaknya masih mendalami, apakah masih ada korban lainnya.

“Yang jelas kita terus mendalami ada nggak selain 3 yang sudah kita dapat itu, masih ada nggak korban meninggal lainnya,” jelasnya.

Selain korban meninggal, ia juga menyebutkan ada korban yang mengalami penganiayaan di kerangkeng yang berada di kediaman pribadi Terbit Rencana Perangin-angin tersebut.

“Juga ada korban penganiayaan, kurang lebih ada 6 orang, yang sudah kita dapatkan dan kita buka peluang ke masyarakat untuk berani melapor dan berani memberikan kesaksian,” bebernya.

Diketahui, kasus ini pertama terungkap saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Januari lalu. Gelaran OTT itu berkaitsn dengan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2021 yang menyeret Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin

Pada saat OTT, KPK turut mengamankan uang diduga suap sejumlah Rp 786 juta. Namun, saat KPK menggeledah rumah pribadi Bupati Terbit, petugas menemukan 2 bangunan kerangkeng yang diklaim sebagai lokasi rehabilitasi narkoba.

Diduga, ada terjadi kekerasan yang dilakukan terhadap penghuni kerangkeng tersebut. Kerangkeng itu, telah beroperasi lebih 10 tahun dan sudah ada 656 penghuni kerangkeng sejak 2010.

Fakta lainnya, tempat rehab tersebut tak memiliki izin. Selain itu diduga pernah ada warga yang direhab di tempat itu berujung tewas. (Satria)

Pos terkait