INDIESPOT.ID, Sibolga – Seorang pria di Kota Sibolga, Sumatera Utara berinisial WGR (39) harus berurusan di penjara. Nasib itu harus diterima WGR usai memukul Ricky Suhadi (31) dengan menggunakan martil Jumat (8/10/2021).
Ia tak terima lantaran korban kerap mengganggu istrinya.
Kasubag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis, 21 Oktober 2021, mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan KH A Dahlan Sibolga. Saat itu korban menghampiri pelaku saat akan pergi bekerja.
“Korban menemui tersangka dan mengatakan turun kau kalau berani, ngapai kau diatas itu, ayo kita main. Namun tersangka tidak menggubris hal itu,” jelas Iptu Sormin.
Selanjutnya, korban dan pelaku bertemu di Pelabuhan ASP Jalan KH A Dahlan Sibolga. Saat itu, tersangka menampar wajah korban dengan menggunakan tangan.
Kemudian terjadi pergumulan antara tersangka dan korban. Keduanya pun saling pukul.
“Saat itu pinggang sebelah kiri tersangka ditendang oleh korban. Tersangka merasakan martil yang dibawa untuk bekerja,” sebutnya
“Sehingga tersangka mengambil martil dan memukulkan ke wajah korban sebanyak satu kali. Wajah korban mengeluarkan darah dan kemudian tersangka meninggalkan korban,” sambung Iptu Sormin.
Atas pemukulan tersebut korban pun membuat laporan ke polisi. Dihari yang sama, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Sibolga Selatan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan dengan cara menampar wajah korban sebanyak satu kali dan memukulkan martil ke arah wajah korban sebanyak satu kali,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 351 ayat (1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (SAT)






