Diduga Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah, Pegawai BPN Sergai Terjaring OTT

  • Whatsapp
Diduga Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah, Pegawai BPN Sergai Terjaring OTT
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang

indiespot.id – Sergai, Diduga melakukan pungutan liar terhadap pengurusan sertifikat tanah, oknum Pegawai BPN Kabupaten Serdang Bedagai berinisial BM (26) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Sumatera Utara.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang mengatakan jabatan tersangka Asisten Surveyor Kadaster Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula saat korban berinisial AG (26) hendak mengurus sertifikat tanah, Maret 2020. AG diduga telah memberikan uang sebesar Rp 53.800.000 juta kepada petugas BPN untuk pengurusan 34 sertivikat.

“Korban sudah memberikan biaya dengan total keseluruhan Rp. 53.800.000 kepada petugas BPN Kabupaten Sergai, setelah uang diserahkan ternyata pembuatan sertifikat sebanyak 34 sampai dengan sekarang belum ada yang selesai,” ujar Robin.

Selanjutnya pada Selasa (13/10) polisi mendaptkan informasi bahwa tersangka meminta uang Rp4 juta untuk uang pengukuran tanah. Petugas kepolisian lalu mengintai tersangka di Kantor BPN Serdang Bedagai.

Lalu polisi melihat korban datang menuju halaman belakang kantor BPN Kabupaten. Di situlah terjadi transaksi pemberian uang oleh korban kepada tersangka.

“Melihat hal tersebut, tim langsung melakukan penangkapan terhadap petugas ukur kantor BPN dan turut mengamankan korban dan sejumlah uang yang diberikan oleh korban kepada petugas,” ujar Robin

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka uang Rp4 juta, 1 buah tas kecil warna hitam dan 1 buah HP.

Tersangka sendiri dalam modusnya selalu meminta pengutipan uang dalam setiap pengukuranya.

“Karena perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Thn 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar,”ujar Robin.

Pos terkait