Indiespot.id-Medan, Polisi akhirnya mengungkap identitas dua orang pria, tersangka pelemparan batu dari atas Gedung DPRD Medan saat terjadi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Sumut, beberapa waktu lalu.
Unit Jatanras Pidum Satreskrim Polrestabes Medan dalam keterangan resminya menjelaskan, kedua tersangka adalah ABH (23) dan AJ (23) yang merupakan seorang satpam di DPRD Medan.
Kronologis berawal saat keduanya melakukan pelemparan batu bata dari lantai 7 gedung DPRD Medan, ke arah demonstran yang berkumpul di jalan umum tepatnya di depan Palladium Mall.

Pengakuan tersangka, mereka melakukan pelemparan lantaran kesal karena terkena lemparan batu dari para demonstran yang melakukan aksi di depan Gedung DPRD Medan. Terkait dasar itu kemudian kedua tersangka naik ke atas gedung untuk membalasnya.
Kini kedua tersangka telah di tahan di Polrestabes Medan. Adapun barang bukti yakni rekaman CCTV kedua tersangka ketika hendak naik ke lantai atas gedung untuk melakukan pelemparan. (E4)






