ASN Diminta Netral di Medsos Jelang Pilkada, Bawaslu: Ada Sanksi Pidana Menanti!

  • Whatsapp
Ilustrasi. (indiespot.id/freepik)

Indiespot.id-Medan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negera (ASN) untuk ‎bersikap netral pada Pilkada serentak 2020 pada Desember mendatang. Adapun ancaman pidana menanti jika kedapatan ASN tidak bersikap netral.

Anggota Bawaslu RI, ‎Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya juga tengah mengawasi ASN saat memanfaatkan media sosial untuk memperkenalkan atau mengakampanyekan salah satu pasang calon di Pilkada 2020 ini.

Bacaan Lainnya

“Bawaslu dapat mengawasi ASN apabila berkampanye di media sosial, bila adanya dugaan pelanggaran netralitas perlu dilakukan kajian untuk disampaikan ke Komisi ASN. Jadi, kalau ada unsur pidana seperti hoax akan diteruskan kepada kepolisian. ASN yang berkampanye di Medsos bisa diancam pidana,” ungkap Fritz, ketika melakukan kunjungan kerja di Kantor Bawaslu Kota Medan, Senin (14 /9).

‎Fritz menambahkan, Kota Medan merupakan kota besar dengan pengguna media sosial yang cukup besar pula. Karena itu, para ASN diminta bijak dalam menggunakan Medsos, serta pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap pengguna media sosial. Apa lagi, Kota Medan tahun ini menyelenggarakan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.

“Pengecekan juga kepada kesiapan protokol kesehatan yang akan diterapkan, serta pengecekan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tiap daerah, intinya survevisi pengawasan ini untuk meningkat fungsi pengwasan bagi Bawaslu kabupaten/kota,” ujar Fritz.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap mengatakan, pihaknya bersama jajaran di Bawaslu Kota Medan tengah melakukan sosialisasi netralisasi ASN dan pengawasan yang melibatkan pihak kecamatan dan kelurahan di Kota Medan. 

“Perlu diketahui Panwascam dan Panwaslu Kelurahan sudah kita dorong untuk mengawasi agar melaporkan adanya ASN yang tidak netral. Jadi, kita tidak ingin pelanggaran ini terjadi di kalangan ASN yang bisa mengancam kepada pidana yang diproses dalam Sentra Gakumdu Bawaslu,” ungkap Payung. (E4)

Pos terkait