IRT Laporkan Pegawai Honores Puskesmas Tebingtinggi ke Polda Sumut

  • Whatsapp
Juliani ,34, ibu Rumah Tangga (IRT) melaporkan seorang honorer salah satu puskesmas di Kota Tebing Tinggi, yang telah melakukan penghinaan, pengancaman dan pencemaran lewat media sosial facebook

indiespot.id – Medan,

Salah seorang Pedagang online di kota Tebing Tinggi terpaksa melaporkan seorang honorer salah satu puskesmas di Kota Tebing Tinggi, yang telah melakukan penghinaan.

Bacaan Lainnya

Pengancaman dan pencemaran lewat media sosial facebook yang baru diketahuinya pada Selasa malam (23/6/2020) sekira pukul 22:30 Wib kemarin.

Pengaduannya ke Sentra Pelayanan kepolisian Terpadu (SPKT) Mapoldasu dilakukan oleh korban Juliani ,34, ibu Rumah Tangga (IRT) warga warga Jalan Kutilang, Lingkungan VI, Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, pada Kamis (25/6/2020) didampingi kuasa hukumnya, Irwansyah siregar SH.

Dimana korban mengadukan terlapor CR, salah seorang honorer disalah satu puskesmas yang ada di kota Tebing Tinggi karena telah membuat korban merasa jiwanya terancam dan malu karena nama baiknya dicemarkan.

Bahkan terlapor juga merasa terhina akibat postingan beerupa tulisan maupun rekaman video yang dilakukan terlapor pada unggahan media sosial facebook.

Dalam unggahan itu, terlapor telah menuliskan kata-kata pada dinding akun facebook terlapor yang berbunyi, “Flashback yok.. bongkar-bongkar arsip di Ig ketemu kenangan ini video full-nya di video hpyang uda ntah dimana. Ini cerita hampir 2 tahun yang laludengan onel model kolor.”

“Upss, ini ceritanya get menurun dan aku no untung. Tiba aku narik, eh di BALMOD. Get receh sih tapi apa nggak naik kali sasak awak uda nunggu lama tapi hari H di balmod.”

“Enak kali diputar-putaranya uangku, bagus kepalanya kuputar. Aku berani maju karena akupun bertanggung jawab sama pembayaranku.”

“Ini hanya empat orang saja kubawa pasukanku yang berani mati dan ada puluhan orang yang siap tempur untuk masalah-masalah pertikaian kek gini”

“Dan video ini tembus ratusan coment dan shere. Hampir ku masukkan youtube. Bisa bayangkan gimana malunya dia dan mental keluarganya dengan storynya kek gini.”

“Dan akhirnya si onel pun punah dari Tebing ini. Semoga tak ada lagi cerita kek gini ya, soalnya aku uda malas pake hukum rimba, capek uda tua awak. Siakian.”

Menurut keterangan Irwansyah siregar SH selaku kuasa hukum korban, saat ditemui pada Selasa (30/6/2020), mengatakan, klienya baru mengetahui tentang tulisan dan video yang diunggah oleh terlapor di akun facebooknya, pada selasa malam kemarin tepatnya tanggal 23 Juni 2020 sekira pukul 22.30 wib.

Saat itu korban ada dihubungi oleh temannya yang menyebutkan kalau korban telah dihina, dilecehkan, dan dipermalukan oleh pelaku lewat postingan terlapor dia akun facebook terlapor.

Mendapatkan laporan dari temaannya korban langsung melihat akun facebook terlapor, dan ternyata benar, kalau terlapor ada memposting tulisan dan video sebanyak 13 video dengan durasi rata-rata 17 menit lebih.

Dalam video tersebut terlihat terlapor yang mengenakan rok pendek sedangkan korban mengenakan jilbab, dan terlapor membentak-bentak korban dengan berbagai macam cacian, makian, hinaan

Yang intinya mempermalukan korban, bahkan terlapor juga ada melakukan pengancaman akan membunuh korban, dan mencoba untuk memukul korban.

Akibat postingan itu korban merasa jiwanya terancam, untuk bidang ekonomi korban juga dirugikan, karena sejak munculnya postingan tersebut, banyak orang jadi tidak lagi percaya lagi kepadanya, terutama pelanggan-pelanggan korban yang sering berbelanja kepada korban.

“Gara-gara postinganya terlapor, klien saya merasa jiwanya terancam, dagangannya onlinenya jadi sepi, karena banyak orang yang tidak percaya lagi karena terlapor yang telah memfitnahnya,” jelas Irwansyah.

Dalam laporannya kemarin bersama klinenya, terlapor dalam kasus ini telah melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Pasal 27. Atau pasal 45 UU ITE ayat yang berbunyi : (1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipdana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp 100.000.000,-

Dalam kasus ini Penasehat Hukum korban meminta kepada pihak Poldasu untuk secepatnya memproses kasus ini dan dirinya siap memgawal kasus ini sampai ke pengadilan.

“Jangan coba-coba ada pihak-pihak yang berusaha mempermainkan kasus ini, dan saya selaku Penasehat Hukum korban akan mengambil tindakan kukum,” tegas Irwansyah Siregar.[e3]

Pos terkait