indiespot.id – Medan, Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menjatuhkan hukuman berbeda kepada tiga orang orang terdakwa dalam kasus pembunuhan hakim Jamaluddin.
Untuk otak pelaku pembunuhan yakni Zuraida Hanum yang juga istri korban diganjar dengan pidana mati.
Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Zuraidah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan kepada terdakwa Zuraida Hanum dengan pidana mati,”ucap Erintuah Damanik selaku ketua majelis.
Sedangkan untuk terdakwa M Jefri Pratama diganjar dengan pidana penjara selama seumur hidup. Sedangkan terdakwa Reza Fahlevi dipidana dengan 20 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyebutkan bahwa dalam kasus pembunuhan ini, Zuraida sebagai insiator mulai dari persiapan hingga pembunuhan.
“Terdakwa juga tidak menunjukan rasa penyesalan,”sebut majelis.
Sebelumnya ketiga terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Menyikapi putusan ini baik terdakwa dan penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.[e3]






