Naik, Berikut Rincian Iuran Baru BPJS Kesehatan Mulai Hari ini!

  • Whatsapp
Kartu BPJS Kesehatan. (indiespot.id/istimewa)

Indiespot.id-Jakarta, BPJS Kesehatan mulai hari ini, resmi menaikkan iuran untuk kelas I dan II. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sementara itu, untuk iuran kelas III masih tetap sama belum ada kenaikan. Iuran golongan kelas III kemungkinan akan naik mulai tahun depan.

Bacaan Lainnya

“Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020,” demikian pertimbangan Perpres 64/2020, dikutip dari Detikcom. Rabu (1/7).

Iuran Baru BPJS Kesehatan

Berikut ini rincian iuran baru BPJS Kesehatan, yang berlaku mulai hari ini 1 Juli 2020:

– Kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan, naik 85,18%
– Kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%.
– Kelas III tetap Rp 25.500 per orang per bulan (tahun depan jadi Rp 35.000). [E4]

Pos terkait