Indiespot.id-Sumut, Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani mengungkapkan kekesalannya terhadap aksi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terlibat dugaan pemalsuan data hasil rapid test COVID-19. Sang Bupati pun memastikan ASN tersebut akan dipecat.
“Kami yakinkan, ini pekerjaan yang sangat keterlaluan dan mencoreng Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Kami akan segera memproses ASN tersebut sesuai dengan peraturan dan akan kami pecat dari ASN di Kabupaten Tapanuli Tengah,” ujar Bakhtiar, Senin (29/6).
Bakhtiar menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait data ataupun informasi yang dibutuhkan, guna mendukung proses pengembangan kasus dugaan pemalsuan data rapid test tersebut.

Bupati Tapteng juga mewanti-wanti kepada ASN yang lain, untuk tidak coba coba melakukan hal serupa. Karena dirinya akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum.
“Dalam menghadapi COVID-19 ini, kami sudah bekerja dengan maksimal tapi masih saja ada oknum yang berbuat hal seperti ini untuk kepentingan dan keuntungan pribadinya saja. Untuk itu, saya pastikan oknum ASN tersebut akan dipecat! Saya ingatkan lagi, supaya jangan main-main,” ujar Bakhtiar.
Sebelumnya Kepolisian Kota Sibolga berhasil mengamankan tersangka EWT (49), seorang wanita berstatus ASN yang bekerja sebagai staf Rumah Sakit Umum (RSU) Pandan Tapanuli Tengah, beserta rekanya MAP (30) seorang pria yang bekerja sebagai perawat di Klinik Yakin Sehat Kabupaten Tapanuli Tengah. Ke duanya ditangkap pada Sabtu (27/6), atas dugaan pemalsuan data hasil rapid test COVID-19. (E4)






