BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 40 Kg Sabu dari Malaysia, 6 Orang Ditangkap

  • Whatsapp
Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari saat merilis pengungkapan penyeludupan 40 Kg sabu di Aceh dan Sumut. (indiespot.id/istimewa)

Indiespot.id-Medan, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyeludupan sabu seberat 40 Kg yang dilakukan di Aceh dan Sumatera Utara. Barang haram itu diketahui berasal dari Negara Malaysia.

“Ada 6 orang yang kita tangkap, dua di Medan, mereka ditangkap di Km 14 Jalan raya Medan-Binjai, dua lagi di Kabupaten Bireuen, dan dua lainnya ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan,” ujar Arman Depari, Deputi Pemberantasan BNN di Gedung BNNP Sumut. Senin (29/6).

Bacaan Lainnya

Kronologi penangkapan, berawal ketika BNN mendapatkan informasi adanya penyeludupan sabu di Perairan Kuala Bireuen Aceh. BNN lalu berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Aceh, yang kemudian menggunakan kapal patroli Cukai BC 15021 dan BC 20011 melacak jejak penyeludup. Hingga akhirnya diketahui pada Sabtu (27/6) dua pelaku berinisial MF dan MR membawa sabu ke Sumatera Utara.

“Tim gabungan lalu berhasil memantau pergeseran 2 orang tersangka dan sejumlah barang bukti narkotika ke arah Medan dan pada akhirnya dapat mengamankan tersangka MF dan MR di Kota Binjai bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29 bungkus sabu yang disimpan dalam 2 karung,’’ ujar Arman.

Hasil pengembangan kasus, BNN berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial BW dan AM di Area Parkir Plaza Medan Fair, Kota Medan. Mereka diketahui bertugas sebagai penerima sabu dari MF dan MR, untuk kemudian akan dibawa ke Kota Surabaya.

“Kemudian pengembangan dilanjutkan ke wilayah Bireuen Aceh dan diamankan 8 bungkus narkotika jenis sabu yang di sembunyikan oleh RZ di gudang milik MRU yang berada di Jeumpa Kabupaten Bireuen, Aceh,” ungkap Arman.

Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan yakni seberat 40 Kg Sabu. Selanjutnya BNN juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum Negara Malaysia dalam penyelidikan kasus ini. (E4)

Pos terkait