Diduga Korupsi Pembangunan Jalan Rp 466 Juta ASN, Direktur Swasta dan Konsultan Pengawasan di Sumut Ditahan

  • Whatsapp
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan resmi ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Medan – Kejati Sumut membongkar kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Silangit- Muara yang dilaksanakan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah II Sumut pada tahun 2019. Negara mengalami kerugian Rp 466.337.818 dala proyek itu

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, dalam kasus ini  pihaknya telah menetapkan 3 tersangka. Mereka yakni LP, Direktur dari PT. DML, IS, ASN dari BB PJN Wilayah II Sumut, peran IS sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan HN konsultan pengawas ldari PT. MPB. Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Bacaan Lainnya

“Terhitung mulai tanggal 21 Juli 2023 sampai dengan 9 Agustus 2023 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” ujar Yos dalam keterangannya, Jum’at (21/7/2023).

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan resmi ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). (Istimewa)

Yos menjelaskan proyek  pembangunan Jalan Silangit-Muara sepanjang 6,5 km, nilai anggaran Rp.15.601.242.000. Penyelenggara proyek dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah II, Pemenang tender PT DML dan sebagai pengawas konsultan dari PT MPB

Lalu dalam perjalanan proyek tersebut  telah terjadi perubahan kontrak addendum pada Pembangunan Jalan Jalan Silangit-Muara, CS dari sepanjang 6,5 km menjadi 4 km.

Selanjutnya kejaksaan mendapat informasi adanya dugaan korupsi dari pengerjaan proyek itu, mereka menyelidikinya dan ternyata ditemukan dugaan korupsi yang merugikan negara senilai  Rp 466.337.818.

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan resmi ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). (Istimewa)

“Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan tersebut,” kata Yos.

Atas perbuatannya kata Yos, ketiganya dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair  Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dim)

Pos terkait