Indiespot.id-Jakarta. Pengadilan Negri Jakarta Utara memutuskan menuntut hukuman 1 tahun penjara kepada kedua terdakwa penyiram air keras terhadap Penyidik Senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, pada Kamis (11/06).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kedua anggota Polri tersebut terbukti melakukan penganiayaan berat yang terencana terhadap Novel Baswedan, dengan menyiramkan air keras ke bagian wajah dan mengakibatkan luka yang serius.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata JPU yang membacakan tuntutan Rahmat, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Utara, Kamis (11/06).
Sedangkan Rony juga dituntut hukuman satu tahun penjara karena terlibat dalam penganiayaan di mana ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya. Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Rony dinilai telah melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
Menurut JPU, hal yang memberatkan tuntutan jaksa, yakni kedua terdakwa diyakini punya niat menyerang Novel Baswedan karena alasan dendam. Terdakwa Ronny juga dinilai telah mencoreng nama institusi Polri. Sedangkan yang meringankan hukuman keduanya, terdakwa mengakui semua perbuatan, berkelakuan baik, dan Ronny diketahui telah mengabdi selama 10 tahun pada institusi Polri.
“Yang bersangkutan juga meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Di persidangan dia menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan, dan meminta maaf institusi polisi, institusi Polri itu tercoreng,” ujar Jaksa Ahmad Patoni usai persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis (11/06).
Menanggapi hasil persidangan atas kasus penyerangannya tersebut, Novel Baswedan beranggapan bahwa persidangan yang dilakukan hanya formalitas semata. Hal ini terbukti dengan tuntutan ringan yang diberikan pengadilan kepada kedua pelaku.
“Hari ini kita lihat apa yg saya katakan bahwa sidang serangan thd saya hanya formalitas. Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan,” tulis Novel di Twitter pribadinya, pada Kamis (11/06).
Novel pun mengungkapkan kekecewannya pada laman Twitter pribadinya. Ia merasa dirinya sebagai korban dianggap lebih rendah dibandingkan orang yang melakukan kejahatan.
“Keterlaluan memang. Sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor, tetapi jadi korban praktek lucu begini. Lebih Rendah dari orang yang menghina, Pak Jokowi, selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan,” twitnya.
Lewat kasus yang menimpanya, Novel mengaku miris melihat penegakan hukum di Indonesia. “Selain marah, saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta, sebegitu rusaknya hukum di Indonesia. Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan? Sedangkan pemerintah tak pernah terdengar suaranya (abai),” ungkapnya.
Penyidik Senior di KPK ini pun mengaku sejak awal ia sudah merasa pesimis dengan kasus penyerangan yang menimpanya. “Memang hal itu sudah lama saya duga, bahkan ketika masih diproses sidik dan awal sidang. Walaupun memang hal itu sangat keterlaluan, karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu,” ucapnya dikutip dari Liputan6.
Menurutnya, ini merupakan gambaran betapa buruknya hukum di Indonesia. “Hal ini menggambarkan bahwa memang sedemikian rusaknya hukum di Indonesia. Hal lain yang perlu kita lihat adalah bagaimana masyarakat bisa berharap mendapatkan keadilan dengan keadaan demikian,” sambungnya.
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada 11 April 2017. Kejadian penyiraman air keras itu dilakukan kedua pelaku saat Novel pulang dari beribadah salat subuh di Masjid dekat kediamannya. Akibatnya, Novel mengalami gangguan penglihatan pada mata kirinya. Bahkan, menyebabkan mata kiri Novel menjadi buta. (EA)






